Kasus Korupsi Minyak Mentah
Sidang Korupsi Pertamina, Saksi Ungkap Penawaran Pengadaan Kapal Anak Riza Chalid Tidak Sah
Ahmad Basori mengungkapkan penawaran penyewaan kapal PT JMN kepada PT Pertamina International Shipping (PIS) tidak sah.
Ringkasan Berita:
- Penawaran sewa kapal yang dilakukan PT JMN tidak dilengkapi dokumen persyaratan
- Pengadaan penyewaan kapal tersebut tetap diproses karena ada permintaan spot
- Saksi sebut beberapa dokumen baru ada setelah proses pengadaan berlangsung
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Junior Officer Product Overseas Chartering PT Pertamina International Shipping (PT PIS), Ahmad Basori mengungkapkan penawaran penyewaan kapal PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) kepada PT Pertamina International Shipping (PIS) tidak sah.
PT JMN merupakan perusahaan milik anak raja minyak Riza Chalid, Kerry Andrianto Riza.
Hal tersebut terungkap saat jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Ahmad terkait penilaian administrasi pengadaan penyewaan kapal PT JMN kepada PT PIS dalam sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/12/2025).
"Saudara menjelaskan bahwa dari hasil penilaian administrasi yang dilakukan, disimpulkan penawaran PT JMN atas kapal Jenggala Bango tidak sah. Karena PT JMN tidak melampirkan dokumen persyaratan. Bisa dijelaskan persyaratan apa yang tidak dilengkapi sehingga saudara menyimpulkan penawaran tersebut tidak sah?" tanya jaksa.
Ahmad Basori yang dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam persidangan mengatakan penawaran sewa kapal yang dilakukan PT JMN tidak dilengkapi dokumen persyaratan.
Baca juga: Sidang Korupsi Pertamina, Terungkap Kapal Milik Anak Riza Chalid Hanya 2 Kali Angkut Minyak Domestik
"Seperti yang saya sampaikan tadi, ada empat dokumen yakni Gross Akta, PSA, Surat Izin Migas, dan Saier. Karena tidak dilampirkan, kami diskualifikasi," ucap Ahmad Basori.
Namun, kontrak kerja sama pengadaan penyewaan kapal tersebut tetap diproses karena ada permintaan spot.
"Karena ada permintaan spot, kami proses," jawab Ahmad.
Penuntut umum lalu menanyakan terkait keterangan dalam BAP terdapat beberapa hal yang tidak biasa pada tender sewa kapal Jenggala Bango, di antaranya timing pembukaan tender bertepatan dengan ketersediaan dokumen persyaratan pengadaan kapal.
Baca juga: Kejagung Kaji Upaya Penangkapan Sementara Terhadap Jurist Tan, Riza Chalid, dan Cheryl Darmadi
"Saudara bisa jelaskan lebih rinci apa yang saudara maksud dengan adanya tidak biasa pada tender sewa kapal milik JMN ini," tanya jaksa.
Mendengar pertanyaan jaksa, Ahmad Basori menjelaskan beberapa dokumen baru ada setelah proses pengadaan berlangsung.
"Maksudnya setelah pengadaan yang pertama. Setahu saya setelah pengadaan pertama, dokumen-dokumen itu baru terbit," ucap Ahmad Basori.
Karena melihat ada jeda antara pengadaan yang kedua itu selesai, kemudian Ahmad Basori melakukan pengecekan dokumen.
Ternyata empat dokumen yang dipersyaratkan terbit di antara jeda dua pengadaan sewa kapal PT JMN.
"Sebagai keterbukaan informasi, iya itu yang saya katakan tidak biasa," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sidang-dugaan-korupsi-tata-kelola-minyak-mentah-432012.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.