Senin, 8 Juni 2026

Korupsi LNG Pertamina

Hari Karyuliarto, Terdakwa Korupsi LNG Pertamina Minta Ahok dan Nicke Widyawati Jadi Saksi Sidang

Hari Karyuliarto kembali menyeret nama Ahok dan eks Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati dalam perkara korupsi LNG

Tayang:
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KORUPSI LNG PERTAMINA - Kuasa hukum Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto, Wa Ode Nurzaenab saat ditemui usai sidang kasus korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina tahun 2011-2021 yang menjerat kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/12/2025). Wa Ode meminta agar hakim menghadirkan Ahok dan Nicke Widyawati dalam sidang. 

Ringkasan Berita:
  • Hari Karyuliarto meminta agar Ahok dan Nicke bisa dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan korupsi LNG
  • Ahok dan Nicke dinilai sebagai pihak yang saat itu memiliki otoritas pengambil keputusan pengadaan LNG di PT Pertamina
  • Hari Karyuliarto juga sempat menyebut nama Ahok dan Nicke saat diperiksa KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Gas PT Pertamina Persero, Hari Karyuliarto kembali menyeret nama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan eks Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati dalam perkara korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2024.

Melalui kuasa hukumnya, Wa Ode Nurzaenab, Hari Karyuliarto meminta agar Ahok dan Nicke bisa dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan korupsi LNG yang saat ini menjerat kliennya.

Menurut Wa Ode, keterangan Ahok dan Nicke dinilai penting lantaran mereka sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penentuan pengadaan LNG karena pernah menjabat sebagai petinggi di Pertamina.

"Berdasarkan dakwaan Penuntut umum menyebutkan bahwa kerugian terjadi di tahun 2020-2021. Saat itu siapa yang menjadi pengambil keputusan penting yang punya decision yang punya kewenangan suatu keputusan pembelian dan penjualan LNG," kata Wa Ode saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/12/2025).

"Yaitu ada pada Direktur Utama, siapa, Ibu Nicke Widyawati dan Komisarisnya adalah Bapak Basuki Tjahaja Purnama," sambungnya.

Baca juga: Korupsi LNG, Eks Petinggi Pertamina Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani Didakwa Rugikan USD 113 Juta

Lebih jauh, Wa Ode beranggapan, Ahok dan Nicke selaku pihak yang saat itu memiliki otoritas pengambil keputusan pengadaan LNG tersebut di PT Pertamina.

Namun, Wa Ode mengaku tidak mempersoalkan apakah pengambilan keputusan yang dilakukan keduanya terdapat unsur melawan hukum atau tidak.

"Tetapi karena ini mereka yang bertanggung jawab semestinya dimintakan pertanggungjawaban itu," ujarnya.

Baca juga: Konsistensi Layanan Gas Bumi, FSRU Lampung Kembali Terima Karno LNG ke-20

Hari Karyuliarto juga sempat menyebut nama Ahok dan Nicke beberapa waktu lalu di Gedung Merah Putih KPK ketika hendak menjalani pemeriksaan kasus korupsi LNG, Kamis (25/9/2025).

"Untuk kasus LNG, saya minta Pak Ahok dan Bu Nicke bertanggung jawab, salam buat mereka berdua ya," ujar Hari.

Pernyataan Hari tersebut langsung direspons Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. 

Menurut Asep, informasi mengenai tanggung jawab pihak lain seharusnya disampaikan langsung kepada penyidik untuk didalami, bukan di ruang publik.

"Seharusnya hal itu disampaikannya ke penyidik. Tidak disampaikan terbuka," ucap Asep. 

Namun, ia meyakini bahwa jika informasi tersebut benar, kemungkinan besar sudah disampaikan Hari dalam proses pemeriksaan sebelumnya.

Tagih LHP BPK

Dua mantan petinggi PT Pertamina (Persero) didakwa merugikan negara sebesar USD 113.839.186,60 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved