Kamis, 14 Mei 2026

Upah Minimum Pekerja

Serikat Buruh Minta Gubernur Tak Ubah Usulan UMK: Hormati Keputusan yang Sudah Disepakati

Perubahan usulan UMK di tingkat provinsi berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan buruh karena besaran UMK tersebut merupakan hasil kesepakatan

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Erik S
HO/IST/HO/IST
UPAH BURUH - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea. Ia menyebut Perubahan usulan UMK di tingkat provinsi berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan buruh. 
Ringkasan Berita:
  • Perubahan usulan UMK di tingkat provinsi berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan buruh.
  • Proses perundingan UMK di daerah telah melalui mekanisme dialog sosial yang panjang dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea meminta kepada para gubernur agar tidak mengubah usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang telah diajukan oleh bupati dan wali kota.

Menurut Andi Gani, perubahan usulan UMK di tingkat provinsi berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan buruh, mengingat besaran UMK tersebut merupakan hasil kesepakatan yang telah dicapai bersama antara unsur Pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja di tingkat kabupaten/kota.

"Usulan UMK yang disampaikan bupati dan wali kota adalah hasil kesepakatan bersama di daerah. Jika kemudian diubah oleh gubernur, itu bisa menimbulkan kegelisahan dan ketidakpercayaan buruh terhadap proses penetapan upah," kata Andi Gani di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Baca juga: UMP dan UMK Apa Bedanya? Ini Penjelasan Lengkap Jelang Penetapan UMP 2026

 Andi Gani yang juga Presiden ASEAN TUC ini menegaskan, proses perundingan UMK di daerah telah melalui mekanisme dialog sosial yang panjang dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, hasil kesepakatan tersebut seharusnya dihormati.

"Kami meminta gubernur untuk menghormati keputusan yang sudah disepakati di kabupaten dan kota. Jangan sampai kebijakan yang sudah final di daerah justru diubah, karena dampaknya sangat dirasakan oleh para pekerja," tegasnya.

Andi Gani menjelaskan, tuntutan buruh berada di angka alpha 0,9 yang menghasilkan kenaikan UMK rata-rata di kisaran 7,5 hingga 8 persen. Dengan kondisi tersebut, rekomendasi UMK harusnya segera ditetapkan gubernur.

KSPSI berharap penetapan UMK berjalan kondusif dan adil bagi semua pihak, serta mampu menjaga stabilitas hubungan industrial. 

"Gubernur tidak boleh menafikan perundingan di tingkat kabupaten/ kota," ucapnya.

Arah Kebijakan Upah Minimum 2026

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan kebijakan upah minimum 2026 menggunakan pendekatan baru yang dikaitkan langsung dengan pertumbuhan ekonomi daerah.

Pemerintah pusat memberikan rentang nilai, sementara daerah menentukan besaran upah berdasarkan:

  • Pertumbuhan ekonomi daerah
  • Kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian
  • Posisi upah terhadap Komponen Hidup Layak (KHL)

Menurut Yassierli, penetapan upah minimum yang seragam tanpa mempertimbangkan kondisi daerah dinilai tidak lagi relevan. 

Baca juga: Program Magang di IMIP Sudah Sejak 2017, Insentif Lebih Besar dari UMK

Pendekatan baru ini diharapkan menciptakan kebijakan pengupahan yang lebih adil, berkelanjutan, serta menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan iklim investasi.

Dengan tenggat penetapan yang semakin dekat, pemahaman soal perbedaan UMP, UMK, dan UMS menjadi penting bagi pekerja maupun pelaku usaha dalam menyikapi kebijakan upah minimum tahun 2026.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved