Jumat, 8 Mei 2026

Demo di Jakarta

Menunduk dan Terpejam, Gestur Ibunda Laras Faizati di Ruang Sidang saat Tuntutan Dibacakan JPU

Sepanjang jaksa penuntut umum (JPU) membacakan pertimbangan hukum tuntutan, ibunda dari Laras Faizati tampak menunduk sambil memejamkan mata.

Tayang:
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG LARAS FAIZATI - Ibu kandung dari Laras Faizati, terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi pada akhir Agustus lalu, saat menghadiri sidang tuntutan untuk putrinya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025). Ibunda dari Laras Faizati tampak melakukan gestur menundukkan kepala dan memejamkan mata sepanjang jaksa membacakan pertimbangan hukum tuntutan. 
Ringkasan Berita:
  • Ibu kandung dari Laras Faizati tampak hadir di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, tempat persidangan digelar
  • Ibunda dari Laras Faizati tampak hadir mengenakan pakaian gamis warna hitam dan kerudung warna ungu
  • Sepanjang jaksa penuntut umum (JPU) membacakan pertimbangan hukum tuntutan, ibunda dari Laras Faizati tampak menunduk sambil memejamkan mata

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus lalu, Laras Faizati, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

Ibu kandung dari Laras Faizati tampak hadir di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, tempat persidangan digelar.

Baca juga: BREAKING NEWS Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Penghasutan Demo Akhir Agustus

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang sekira pukul 12.27 WIB, ibunda dari Laras Faizati tampak hadir mengenakan pakaian gamis warna hitam dan kerudung warna ungu.

Ibu kandung Laras duduk pada kursi pengunjung barisan kedua dari depan.

Baca juga: Sempat Tertunda, Sidang Tuntutan Laras Faizati Kasus Penghasutan Demo Dilaksanakan Hari Ini

Sepanjang jaksa penuntut umum (JPU) membacakan pertimbangan hukum tuntutan, ibunda dari Laras Faizati tampak menunduk sambil memejamkan mata.

Gestur tersebut dilakukannya beberapa kali.

Tak hanya itu, ibunda dari Laras juga beberapa kali menunduk untuk melihat ponsel yang digenggamnya sambil menggerakkan bibir seperti sedang membaca kalimat doa yang dilihatnya pada ponsel.

Sementara itu, ibunda Laras Faizati tampak menggeleng-gelengkan kepala sesaat mendengar jaksa penuntut umum menyampaikan tuntutan agar majelis hakim menjatuhkan pidana 1 tahun penjara terhadap Laras. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laras Faizati Khairunnisa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa, saat membacakan surat tuntutan pidana di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

Baca juga: Laras Faizati, Terdakwa Kasus Penghasutan Demo Rusuh Jakarta Menangis di Hadapan Ibu: I Love You Mom

Kasus Laras Faizati adalah perkara hukum terkait dugaan penghasutan demonstrasi besar di Jakarta pada akhir Agustus 2025, di mana ia dituduh menyebarkan konten provokatif di media sosial yang memicu kericuhan. Jaksa menuntutnya dengan hukuman 1 tahun penjara.

Kronologi Kasus

  • Akhir Agustus 2025: Demo besar di DPR dan Mabes Polri berujung ricuh.
  • Unggahan media sosial: Laras Faizati diduga mengunggah video dan postingan yang menghasut massa untuk melakukan tindakan anarkis, termasuk ajakan membakar Gedung Mabes Polri.
  • Penangkapan: Mabes Polri menangkap Laras bersama enam orang lain pada awal September 2025.
  • Status hukum: Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan UU ITE dan KUHP.

Proses Persidangan

  • Sidang di PN Jakarta Selatan: Laras menjalani persidangan sejak Desember 2025.
  • Tuntutan Jaksa: Pada 24 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum menuntut Laras dengan pidana penjara 1 tahun.
  • Alasan tuntutan: Jaksa menilai Laras terbukti melakukan penghasutan melalui media sosial yang memicu kerusuhan.
  • Momen emosional: Pada sidang 22 Desember 2025 bertepatan dengan Hari Ibu, Laras menangis dan memeluk ibunya di ruang sidang.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved