Jumat, 5 Juni 2026

Demo di Jakarta

Sempat Tertunda, Sidang Tuntutan Laras Faizati Kasus Penghasutan Demo Dilaksanakan Hari Ini

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang tuntutan Laras Faizati digelar pada pukul 11.30 WIB.

Tayang:
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG LARAS FAZIATI - Terdakwa penghasutan kerusuhan Agustus 2025 Laras Faziati mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (15/12/2025). Laras Faziati akan menghadapi sidang tuntutan hari ini, Rabu (24/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Laras Faizati, terdakwa kasus dugaan penghasutan demo rusuh Agustus 2025, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (24/12/2025).
  • Sidang tuntutan sebelumnya ditunda karena jaksa belum siap, meski sempat menuai kekecewaan pengunjung sidang dan kuasa hukum terdakwa.
  • Laras didakwa melanggar UU ITE dan KUHP atas unggahan media sosial bernada menghasut yang diduga memicu kebencian saat demonstrasi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025, Laras Faizati, akan menjalani sidang pembacaan tuntutan, pada Rabu (24/12/2025) hari ini.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang pembacaan tuntutan Laras Faizati itu akan digelar, pada pukul 11.30 WIB.

"Laras Faizati Khariunnisa. Rabu, 24 Desember 2025. Tuntutan penuntut umum," demikian tertulis pada SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Ibunda Laras Faizati: Yang Kuat Ya Anakku, Semangat

Sidang Tuntutan Sempat Ditunda

Sidang pembacaan tuntutan untuk Laras Faizati ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap dengan tuntutannya.

Pantauan wartawan Tribunnews.com di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim telah membuka persidangan.

Terdakwa Laras Faizati kemudian berpindah tempat duduk, dari yang sebelumnya di samping kuasa hukumnya ke kursi pesakitan.

Selanjutnya, Hakim Ketua I Ketut Darpawan menanyakan kondisi kesehatan Laras Faizati.

"Terdakwa sehat?" tanya Hakim Ketua kepada Laras, dalam persidangan, Senin (22/12/2025).

"Sehat, Yang Mulia," jawab Laras.

Hakim Ketua I Ketut Darpawan kemudian menyampaikan agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan tuntutan jaksa.

Namun, setelah dia mempersilakan jaksa membacakan tuntutan, jaksa meminta agenda pembacaan tuntutan untuk ditunda.

Sontak pernyataan seorang jaksa pria tersebut disambut sorak dari para pengunjung sidang yang kecewa karena sudah menunggu gelaran sidang tersebut sejak beberapa jam lalu.

Baca juga: Sidang Tuntutan Kasus Penghasutan Ditunda, Laras Faizati Deg-degan Sejak Sepekan Lalu

"Hari ini agendanya pembacaan tuntutan, silakan jaksa dibacakan," kata I Ketut Darpawan.

"Izin yang mulia ditunda," ucap jaksa.

"Kenapa ditunda?" tanya Hakim Ketua kepada jaksa.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved