Ijazah Palsu Wagub Babel
Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Bakal Ajukan Praperadilan
Wagub Babel, Hellyana akan mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang disematkan kepadanya atas kasus dugaan ijazah palsu.
Ringkasan Berita:
- Hellyana ajukan praperadilan
- Status tersangka dibenarkan Polri
- Asal-usul laporan dan bukti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana akan mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang disematkan kepadanya atas kasus dugaan ijazah palsu.
Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin mengatakan gugatan praperadilan akan secepatnya didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Rencananya iya (ajukan gugatan praperadilan) secepatnya. Kita sedang persiapkan," kata Zainul saat dihubungi, Rabu (24/12/2025).
Zainul menyebut status tersangka yang disematkan kepada Hellyana bertentangan dengan KUHAP yang baru hingga Perpol.
Apalagi hingga saat ini, Zainul mengatakan jika pihaknya masih belum menerima surat penetapan tersangka dari pihak penyidik Bareskrim Polri.
"Objek praperadilan ya surat penetapan tersangka yang kita anggap bertentangan dengan KUHAP yang baru dan Perpol No. 6 Tahun 2019: Mengatur manajemen penyidikan tindak pidana, termasuk alur dari penyelidikan ke penyidikan, gelar perkara, dan pengiriman SPDP," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan status hukum Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung, Hellyana saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu.
Hal ini dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Iya benar (Wagub Babel Hellyana jadi tersangka)" kata Trunoyudo saat dihubungi, Senin (22/12/2025).
Meski begitu, Trunoyudo belum menjelaskan lebih rinci soal penetapan tersangka terhadap Hellyana itu.
Dilihat dari surat pemberitahuan yang beredar, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tesangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Hellyana dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar sebagaimana dimaksud dengan pasal 263 KUHP dan/atau pasal 264 KUHP dan/atau pasal 93 UU no 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dan/atau pasal 69 UU no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Adapun kasus ini bermula saat Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Ahmad Sidik, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara, pada Senin (21/7/2025).
“Jadi, kita datang ke SPKT Mabes Polri untuk membuat laporan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh Wagub Babel H,” ujar Herdika usai membuat laporan, dikutip Selasa (22/7/2025).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Wagub-Babel-Hellyana-12.jpg)