Jumat, 10 April 2026

Ijazah Palsu Wagub Babel

Harta Wagub Babel Hellyana Tersangka Ijazah Palsu, Total Rp5,6 Miliar, Tercatat Punya Utang

Bareskrim Polri menetapkan Wagub Babel, Hellyana, sebagai tersangka kasus ijazah palsu.

|
Dok Pribadi/Pemprov Babel
TERSANGKA IJAZAH PALSU - Foto Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana. Pada Senin (22/12/2025), Mabes Polri membenarkan telah menetapkan Hellyana sebagai tersangka kasus ijazah palsu. 

Ringkasan Berita:
  • Bareskrim Polri telah menetapkan Wagub Babel, Hellyana, sebagai tersangka kasus ijazah korupsi.
  • Kasus ini bermula dari laporan mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik.
  • Ijazah Hellyana dari Universitas Azzahra dinilai janggal.

TRIBUNNEWS.com - Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu.

Penetapan tersangka Hellyana berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tesangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.

Hal ini pun telah dibenarkan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Iya benar (Hellyana jadi tersangka)," kata Trunoyudo, Senin (22/12/2025).

Kasus ijazah palsu Hellyana bermula saat mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, membuat laporan ke Bareskrim Polri, pada Juli 2025, didampingi kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara.

Laporan itu dibuat karena tahun penerbitan ijazah Hellyana dari Universitas Azzahra Jakarta Timur dianggap janggal.

Baca juga: Profil Wagub Babel Hellyana, Terjerat Kasus Tak Bayar Tagihan Hotel Rp22 Juta

Ijazah Hellyana itu diterbitkan pada 2012.

Padahal, menurut laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Hellyana baru masuk sebagai mahasiswa baru pada 2013, kemudian mengundurkan diri di tahun 2014.

"Hasil pengecekan kami menunjukkan bahwa Hellyana baru tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014."

"Anehnya, ijazah Sarjana Hukumnya diterbitkan tahun 2012, satu tahun sebelum ia tercatat sebagai mahasiswa aktif," ungkap Ahmad Sidik.

Sementara itu, Universitas Azzahra telah ditutup sebab pimpinan kampus disebut telah melakukan berbagai pelanggaran. 

Keputusan penutupan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 370/E/O/2024, tertanggal 27 Mei 2024.

Dalam kasus ijazah palsu, Hellyana dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar sebagaimana dimaksud dengan pasal 263 KUHP dan/atau pasal 264 KUHP dan/atau pasal 93 UU no 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dan/atau pasal 69 UU no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

Harta Kekayaan Hellyana

Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Hellyana menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada September 2024, ketika maju sebagai calon Wagub Babel.

Ia tercatat memiliki kekayaan sebanyak lebih dari Rp6 miliar.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved