Rabu, 29 April 2026

Kasus Suap Ekspor CPO

Jaksa Ajukan Permintaan Lelang Dua Kapal Pesiar, Begini Respons Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri

Dua terdakwa perkara suap hakim dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri terlihat berdiskusi di persidangan.

Tayang:
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
TERDAKWA KASUS VONIS LEPAS - Terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri menjalani sidang lanjutan kasus suap vonis lepas perkara korupsi CPO di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/12/2025).  

Ringkasan Berita:
  • Jaksa ajukan lelang kapal terdakwa Ariyanto Bakri
  • Hakim pertanyakan kelengkapan dokumen
  • Terdakwa terlihat berdiskusi di persidangan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdakwa perkara suap hakim dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri terlihat berdiskusi di persidangan.

Hal itu lantaran dua kapal miliknya hendak dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum.

Adapun hal itu terjadi pada sidang lanjutan dugaan suap, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan perintangan penyidikan terkait vonis lepas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) korporasi, di PN Tipikor Jakarta pada Rabu (24/12/2025).

"Ini ada permohonan dari penuntut umum mengenai lelang. Menyangkut kepada Pak Ariyanto. Kami terima permohonan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengajukan permohonan izin untuk lelang eksekusi berupa kapal Scorpio dan kapal So Say (Azimut)," kata Ketua Majelis Hakim Effendi di persidangan.

Majelis hakim mengaku heran mengapa permohonan tersebut tidak langsung disampaikan di persidangan.

Melainkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakpus.

Jaksa menerangkan permohonan itu terkait barang bukti dikelola oleh Badan Pemulihan Aset.

Hakim Effendi kemudian mempertanyakan mengapa permohonan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung.

Misalnya surat penyitaan pengadilan, dan dokumen pendukung lainnya.

"Terus sesuai dengan dalil-dalil yang diungkapkan di permohonan, lekas rusak, terus apa lagi, biaya pemeliharaan tinggi. Kami butuh semacam data pendukung juga," kata Hakim Effendi.

Kemudian terlihat Terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri yang duduk bersebelahan di ruang persidangan, langsung berbincang.

"Ya, bagaimana supaya kami percaya. Terus bukti kepemilikan, apakah benar itu atas nama Ariyanto atau tidak, kan perlu juga saudara lampirkan," jelas Hakim Effendi.

Majelis hakim lalu meminta kuasa hukum Terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri untuk menanggapi permohonan tersebut. Setelah dokumen permohonan pelelangan tersebut lengkap.

"Setelah lengkap, baru kami minta tanggapan nanti. Ya gitu ya, biar adil permainan kita," jelas Hakim Effendi.

Barang Bukti yang Disita 

Diketahui Kejari Jakpus telah menerima pelimpahan barang bukti yang sebelumnya disita oleh penyidik dari tangan Ariyanto.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved