Ijazah Jokowi
Kasus Ijazah, Ade Darmawan Ungkap Identitas 3 Orang yang Diduga Tak Akan Dimaafkan Jokowi
Ade Darmawan mengungkap identitas tiga orang yang diduga tidak akan dimaafkan oleh mantan Presiden RI Jokowi dalam kasus tudingan ijazah palsu.
Ringkasan Berita:
- Ade Darmawan menyebut tiga orang yang tidak dimaafkan Jokowi adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
- Menurut Ade, ketiga orang itu menjadi otak di balik kasus tudingan ijazah Jokowi.
- Saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
TRIBUNNEWS.COM – Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan mengungkap identitas tiga orang yang diduga tidak akan dimaafkan oleh mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus tudingan ijazah palsu.
Adapun Jokowi belum mengungkapkan identitas ketiga orang itu secara terbuka. Di samping itu, pernyataan tentang tiga orang yang tidak dimaafkan itu tidak disampaikan langsung oleh Jokowi.
Informasi tentang ketiga orang itu disampaikan oleh Ketua Umum Barisan Relawan Jalan Perubahan atau Bara JP, Willem Frans Ansanay, setelah dia berdiskusi dengan Jokowi di kediaman Jokowi di Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/12/2025).
Sementara itu, saat ini sudah ada delapan orang yang telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Ade Darmawan menganggap tiga orang yang tidak dimaafkan Jokowi itu adalah otak di balik kasus tudingan ijazah yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
“Udah pasti behind the scene, udah pasti otak pelaku,” kata Ade dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi di tvOneNews, Jumat, (26/12/2025).
Mengenai Jokowi yang tidak mengungkapkan ketiga orang itu secara terbuka, Ade menyebut alasannya adalah karena semua sudah tahu identitas ketiganya. Ade lalu menyebut nama ketiga orang itu.
“Roy, Rismon, Tifa (RRT). Kan itu tiga. Sudah jelas. Kan sudah diklaster juga sama Polda Mero Jaya,” kata Ade.
Pakar telematika Roy Suryo, pakar forensik digital Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa memang dikenal sebagai orang-orang yang vokal menyuarakan ijazah S-1 Jokowi palsu.
Ketiga orang itu termasuk dalam klaster kedua. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait penghapusan, penyembunyian, serta manipulasi dokumen elektronik.
Jokowi: Memaafkan adalah urusan pribadi
Baca juga: Tanggapan Jokowi Terkait Elida Netti, Kuasa Hukum Eggi Sudjana yang Akui Ijazah S1 Miliknya Asli
Jokowi buka suara tentang kemungkinan dia tidak akan memaafkan pihak terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu.
Dia mengatakan persoalan memaafkan adalah urusan pribadi.
"Urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi. Urusan hukum ya urusan hukum, prosesnya biar berjalan apa adanya," kata Jokowi di Solo, Rabu (24/12/2025).
"Sekali lagi, urusan maaf memaafkan itu urusan pribadi. Kalau urusan hukum ya urusan hukum, kita hormati proses hukum yang ada," katanya.
Roy Suryo: Maaf dari Jokowi tidak berpengaruh
Roy Suryo menanggapi pernyataan Jokowi yang menyebut tidak akan memaafkan tiga orang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/JOKOWI-LAGI-BICARA-IJAZAH-wervfsd.jpg)