Sabtu, 9 Mei 2026

Prabowo Telah Teken KUHAP yang Baru, Bakal Berlaku Bersamaan dengan KUHP

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sebelumnya disahkan oleh DPR RI.

Tayang:
Tribunnews/Taufik Ismail
PENANDATANGAN KUHAP - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, (22/10/3025). Ia mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sebelumnya disahkan oleh DPR RI. 

Pendidikan dan pelatihan yang berjenjang, terstruktur, dan seragam perlu menjadi prioritas utama. 

Kurikulum di institusi kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman harus disesuaikan dengan KUHP dan KUHAP baru.

Selain itu, harmonisasi peraturan internal dan pedoman teknis antar lembaga penegak hukum dinilai mutlak diperlukan guna mencegah perbedaan penafsiran.

Ketiga, kesiapan sistem dan budaya hukum. Menurut Adang, pembaruan hukum pidana menuntut perubahan cara pandang aparat, dari sekadar “penegak pasal” menjadi “penjaga keadilan”. 

KUHP dan KUHAP baru menempatkan hukum pidana sebagai sarana terakhir, bukan alat utama untuk menyelesaikan setiap persoalan sosial.

"Pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan harus menjadi bagian dari budaya kerja aparat penegak hukum," ucapnya.

Adang menegaskan bahwa dalam masa transisi menuju pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, fungsi pengawasan DPR RI, khususnya Komisi III, menjadi sangat penting. 

Pemerintah bersama APH diminta memastikan seluruh peraturan pelaksana disusun tepat waktu, sosialisasi dilakukan secara masif, serta evaluasi kesiapan institusi dilaksanakan secara berkala dan transparan.

"Kami akan terus mengawal agar implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak melenceng dari tujuan pembaruan hukum pidana nasional," katanya.

Adang menilai, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sejatinya merupakan momentum strategis untuk membangun sistem hukum pidana yang lebih berkeadilan, beradab, dan sesuai dengan jati diri bangsa. 

Aparat penegak hukum diharapkan menjadi aktor utama dalam memastikan hukum tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan keadilannya oleh masyarakat.

Jika kesiapan konsep, kelembagaan, budaya hukum, serta integritas aparat benar-benar terjaga, Adang optimistis KUHP dan KUHAP baru akan menjadi tonggak kemajuan hukum nasional. 

Sebaliknya, tanpa kesiapan yang matang, pembaruan hukum pidana justru berisiko menjadi beban baru dalam penegakan hukum.

"Pilihan ada pada kita semua, terutama para penegak hukum sebagai garda terdepan keadilan," tandasnya.

Beda KUHP dan KUHAP

Ruang lingkup aturan

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved