Prabowo Telah Teken KUHAP yang Baru, Bakal Berlaku Bersamaan dengan KUHP
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sebelumnya disahkan oleh DPR RI.
Sorotan Anggota Komisi III DPR RI
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru pada 2 Januari 2026 menjadi tonggak penting dalam reformasi hukum nasional.
Setelah puluhan tahun menggunakan hukum pidana peninggalan kolonial, Indonesia kini memiliki perangkat hukum pidana yang disusun berdasarkan nilai Pancasila, UUD 1945, serta menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.
Namun, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Adang Daradjatun mengingatkan, keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak cukup hanya diukur dari pergantian norma hukum.
Menurutnya, tantangan terbesar justru terletak pada kesiapan Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Polri, Kejaksaan, Pengadilan, hingga Lembaga Pemasyarakatan.
"Harapannya kedepan KUHP dan KUHAP baru akan membawa perubahan paradigma yang fundamental," kata Adang kepada wartawan, Senin.
Mantan Wakapolri tersebut menjelaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru membawa pendekatan hukum pidana yang tidak lagi semata-mata represif.
Sistem hukum pidana ke depan lebih menekankan prinsip ultimum remedium, keadilan restoratif, pidana alternatif non-pemenjaraan, serta pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law).
Perubahan ini, kata Adang, menuntut aparat penegak hukum untuk meninggalkan pola lama yang berorientasi pada penghukuman semata.
Tanpa kesiapan yang memadai, ia menilai penerapan KUHP dan KUHAP baru justru berpotensi menimbulkan kebingungan di lapangan, disparitas penegakan hukum, hingga ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
"Oleh karena itu, kesiapan APH harus dimaknai secara menyeluruh, maksimal dan efektif," katanya.
Adang menekankan setidaknya ada tiga aspek utama yang harus dipersiapkan aparat penegak hukum.
Pertama, kesiapan konseptual dan pemahaman substansi hukum.
APH tidak cukup hanya mengetahui bunyi pasal, tetapi juga harus memahami filosofi, tujuan, dan semangat pembaruan hukum pidana nasional agar penerapan norma tidak menyimpang dari cita-cita keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Kedua, kesiapan sumber daya manusia dan kelembagaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ILMU-KONSTRUKSI-Menteri-Sekretaris-Negara-Prasetyo-Hadi.jpg)