Prabowo Telah Teken KUHAP yang Baru, Bakal Berlaku Bersamaan dengan KUHP
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sebelumnya disahkan oleh DPR RI.
KUHP: Mengatur jenis-jenis tindak pidana, delik, serta ancaman pidana.
KUHAP: Mengatur tata cara penegakan hukum pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
Fokus utama
KUHP: Substansi hukum pidana — apa yang dianggap sebagai kejahatan dan hukuman yang dikenakan.
KUHAP: Prosedural hukum pidana — bagaimana aparat penegak hukum bekerja dalam menangani perkara pidana.
Isi pokok
KUHP: Memuat pasal-pasal tentang perbuatan yang dilarang (misalnya pencurian, korupsi, penganiayaan) dan sanksinya.
KUHAP: Memuat aturan tentang hak tersangka, kewenangan penyidik, proses penahanan, pembuktian, hingga putusan pengadilan.
Tujuan
KUHP: Memberikan kepastian hukum mengenai perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana.
KUHAP: Menjamin proses hukum berjalan adil, transparan, dan sesuai prosedur, termasuk perlindungan hak asasi manusia.
(Tribunnews.com/Deni/Chaerul)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ILMU-KONSTRUKSI-Menteri-Sekretaris-Negara-Prasetyo-Hadi.jpg)