Senin, 11 Mei 2026

Prabowo Telah Teken KUHAP yang Baru, Bakal Berlaku Bersamaan dengan KUHP

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sebelumnya disahkan oleh DPR RI.

Tayang:
Tribunnews/Taufik Ismail
PENANDATANGAN KUHAP - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, (22/10/3025). Ia mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sebelumnya disahkan oleh DPR RI. 

KUHP: Mengatur jenis-jenis tindak pidana, delik, serta ancaman pidana.

KUHAP: Mengatur tata cara penegakan hukum pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

Fokus utama

KUHP: Substansi hukum pidana — apa yang dianggap sebagai kejahatan dan hukuman yang dikenakan.

KUHAP: Prosedural hukum pidana — bagaimana aparat penegak hukum bekerja dalam menangani perkara pidana.

Isi pokok

KUHP: Memuat pasal-pasal tentang perbuatan yang dilarang (misalnya pencurian, korupsi, penganiayaan) dan sanksinya.

KUHAP: Memuat aturan tentang hak tersangka, kewenangan penyidik, proses penahanan, pembuktian, hingga putusan pengadilan.

Tujuan

KUHP: Memberikan kepastian hukum mengenai perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana.

KUHAP: Menjamin proses hukum berjalan adil, transparan, dan sesuai prosedur, termasuk perlindungan hak asasi manusia.

(Tribunnews.com/Deni/Chaerul)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved