Advokat Pitra Romadoni Laporkan Akun yang Fitnah Dirinya hingga Jokowi, Sudah Disidang
Pitra Romadoni mengaku telah melaporkan sebuah akun yang memfitnah dirinya hingga Jokowi. Ternyata, kasus yang menimpanya telah disidangkan.
Pasalnya, dia mengaku video yang diduga dibuat oleh Agus tersebut telah ditonton sebanyak 500 ribu kali.
"Yang pasti video (buatan) dia tersebut telah ditonton oleh setengah juta rakyat Indonesia."
"Dan dari setengah juta rakyat Indonesia ini, saya melihat komentar-komentar dalam video tersebut yaitu menyerang harkat dan martabat saya dan pribadi saya. Saya merasa terhina dengan video daripada (yang dibuat) terdakwa tersebut," tegasnya.
Jokowi hingga Luhut Turut Diedit
Pitra mengatakan bahwa tidak hanya dirinya yang diedit oleh terdakwa tetapi juga beberapa tokoh nasional seperti Presiden ke-7 RI, Joko Widodo; Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan; Wapres, Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
"Ada sekitar sembilan orang lagi yang di video tersebut dibuat narasinya ataupun ceritanya, semuanya ditangkap, termasuk diri saya secara pribadi," tuturnya.
Baca juga: Video Ada Upaya Pelanggaran, Ahli Hukum Patahkan Klaim Pitra Soal Ekstraksi Chat Vina dan Widi
Dia menduga kuat video tersebut memang dibuat oleh Agus Susanto dengan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI).
Di sisi lain, Pitra menyebut Agus telah berulang kali membuat konten hoaks yang menyangkut dirinya dan tokoh nasional lainnya.
Pitra Bakal Minta Terdakwa Dibebaskan jika Jujur
Pada video siniar atau podcast yang diterima Tribunnews.com, Pitra menyebut sebenarnya pihaknya terlebih dahulu memperingatkan pelaku terkait tindakannya tersebut sebelum berlanjut ke proses hukum.
Namun, dia mengatakan pelaku tidak menggubris peringatan tersebut.
"Iya, sudah kita peringatkan. Tidak ditanggapi sehingga kita proses hukum," katanya.
Pitra juga menyebut akan memaafkan Agus jika menyebutkan pihak yang menyuruhnya membuat video editan tersebut. Namun, dalam persidangan, dia mengatakan terdakwa hanya diam saja.
Baca juga: Tim Hukum Merah Putih Minta Polda Metro Jaya Tahan Roy Suryo c.s. Terkait Kasus Dugaan Ijazah Jokowi
Bahkan, dia bakal meminta agar terdakwa dibebaskan jika yang bersangkutan membongkar pihak yang menyuruhnya.
Pasalnya, apabila terdakwa memang disuruh pihak tertentu, maka ia hanyalah korban.
"Kalau dia jujur, saya akan bilang ke hakim 'Yang Mulia, ini hanya korban, tolong lepaskan."
"Tapi karena memang dia nggak jujur, dia hanya bilang 'saya bodoh, saya bodoh' itu kan tidka menjawab semuanya," katanya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pitra-Romadoni-skjd.jpg)