Selasa, 28 April 2026

Wacana Pilkada Melalui DPRD

KPK Bicara Wacana Pilkada Lewat DPRD: Masalah Utama Bukan Metode, Tapi Menutup Celah Korupsi

KPK turut menyoroti wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang kembali menguat di parlemen.

Tayang: | Diperbarui:
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
PILKADA LEWAT DPRD - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyoroti wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang kembali menguat di parlemen.  

Ringkasan Berita:
  • KPK turut menyoroti wacana pengembalian mekanisme Pilkada melalui DPRD yang kembali menguat di parlemen.
  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa perubahan mekanisme pemilihan merupakan bagian dari dinamika ketatanegaraan.
  • KPK mengingatkan bahwa kontestasi politik berbiaya tinggi, baik itu dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, membawa risiko besar.
 


TRIBUNNEWS, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyoroti wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang kembali menguat di parlemen. 

Bagi lembaga antirasuah tersebut, isu krusialnya bukan sekadar perdebatan metode pemilihan langsung atau tidak langsung, melainkan bagaimana sistem politik mampu menekan biaya tinggi yang selama ini menjadi biang keladi korupsi.

Baca juga: Ketua Komisi II DPR Tegaskan Wacana Pilkada Melalui DPRD Tak Perlu Diperdebatkan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa perubahan mekanisme pemilihan merupakan bagian dari dinamika ketatanegaraan. 

Namun, ia menekankan prinsip utama yang tidak boleh ditawar adalah pencegahan korupsi, penguatan integritas, dan akuntabilitas.

"Persoalan utama yang perlu dijawab bukan semata-mata metode pemilihannya, melainkan bagaimana sistem tersebut mampu menekan biaya politik dan menutup celah korupsi," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/1/2026).

 

 

KPK mengingatkan bahwa kontestasi politik berbiaya tinggi, baik itu dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, membawa risiko besar. 

Besarnya ongkos politik kerap mendorong praktik tidak sehat, mulai dari transaksi politik (politik uang), penyalahgunaan wewenang, hingga upaya balik modal melalui kebijakan publik setelah kandidat terpilih.

Budi mencontohkan kasus korupsi yang baru-baru ini ditangani KPK di Lampung Tengah sebagai cermin buruknya tata kelola politik berbiaya tinggi.

"Publik dipaparkan praktik-praktik yang memprihatinkan, pengadaan barang dan jasa di wilayah tersebut diatur agar vendornya merupakan tim sukses yang telah membantu pemenangan bupati saat pemilihan," jelas Budi.

Parahnya, hasil dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut digunakan oleh tersangka untuk menutup pinjaman modal politik yang telah dikeluarkannya saat berkontestasi.

Syarat Ketat Jika Lewat DPRD

Menanggapi wacana spesifik mengenai Pilkada oleh DPRD yang didukung oleh koalisi partai besar seperti Gerindra, Golkar, hingga PAN, KPK memberikan catatan tebal. 

Jika mekanisme ini benar-benar diterapkan, KPK menuntut adanya regulasi yang jauh lebih ketat untuk mencegah perpindahan modus korupsi.

"Dalam konteks wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD, KPK menegaskan pentingnya penguatan tata kelola, transparansi, dan pengawasan yang ketat," kata Budi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved