Rabu, 22 April 2026

Pakar Sebut Kepala Daerah yang Dipilih DPRD bak Arisan Tertutup: Kocok Siapa Gilirannya

Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) menilai aturan pemilihan kepala daerah melalui DPRD sangat merugikan rakyat.

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
PILKADA MELALUI DPRD - Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti. Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) menilai aturan pemilihan kepala daerah melalui DPRD sangat merugikan rakyat. 

Ringkasan Berita:
  • Pakar sebut jika pemilihan kepala daerah itu dilakukan oleh DPR, ada kemungkinan para petahana bakal melobi anggota DPRD agar bisa dipilih lagi
  • Masyarakat dinilai benar-benar dibuat terkunci dengan adanya aturan pemilihan kepala daerah oleh DPR tersebut
  • Pakar menilai aturan pemilihan kepala daerah oleh DPRD ini sangat merugikan rakyat

 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menanggapi wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Rencana pemilihan kepala daerah oleh DPRD pada pemilu mendatang itu, sebelumnya disampaikan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia di hadapan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat perayaan HUT ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta, pada Jumat, 5 Desember 2025 lalu.

“Khusus menyangkut pilkada, setahun lalu kami menyampaikan kalau bisa pilkada dipilih lewat DPRD saja. Banyak pro kontra, tapi setelah kita mengkaji, alangkah lebih baiknya memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPRD kabupaten/kota biar tidak lagi pusing-pusing. Saya yakin ini perlu kajian mendalam,” kata Bahlil.

Meski sejumlah pihak mendukung wacana tersebut, aturan pemilihan kepala daerah itu juga menuai protes karena dinilai sebagai langkah mundur bagi demokrasi.

Sebab, banyak yang menilai bahwa sampai sekarang rakyat masih menghendaki pemilihan secara langsung.

Pemilihan kepala daerah melalui perwakilan di DPRD itu, juga disebut tidak selaras dengan gagasan konstitusi.

Bivitri pun mengatakan, jika pemilihan kepala daerah itu dilakukan oleh DPR, ada kemungkinan para petahana bakal melobi anggota DPRD agar bisa dipilih lagi.

"Mengentertain Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Pusat, partai," katanya, Jumat (2/1/2026), dikutip dari YouTube Kompas TV. 

"Akibatnya kita sama sekali tidak punya ukuran benarkah orang itu memang sedang memperbincangkan masalah-masalah di daerah tempat ia dipilih, atau sebenarnya sedang melakukan tawar-menawar politik dengan partai-partai masing-masing," sambungnya.

Bivitri mengatakan, demikian karena dia menilai pada kenyataannya, hubungan partai politik dengan warga sebenarnya juga sudah terputus.

Sehingga, menurutnya, masyarakat benar-benar dibuat terkunci dengan adanya aturan pemilihan kepala daerah oleh DPR tersebut.

Baca juga: Pakar Tolak Wacana Pilkada Melalui DPRD: Dinilai Ancam Demokrasi hingga Langgengkan Oligarki

"Jadi kita akan dibuat benar-benar terkunci. Kalau istilah saya, saya sering bilang ini kayak arisan tertutup, jadinya akan ada ganti-gantian aja."

"Kocok siapa yang sedang gilirannya menjadi kepala daerah, bandingkan dengan kalau langsung (dipilih oleh rakyat)," ungkapnya.

Bivitri pun mengatakan, memang benar anggota DPRD itu juga dipilih melalui pemilihan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved