Kamis, 23 April 2026

Pakar Tolak Wacana Pilkada Melalui DPRD: Dinilai Ancam Demokrasi hingga Langgengkan Oligarki

Menurut Feri, usulan tersebut nantinya mengarah ke sistem pemilu di mana Presiden dipilih oleh MPR RI, seperti saat Orde Baru.

Tribunnews
ILUSTRASI PILKADA - Usulan mengembalikan Pilkada ke DPRD kembali mencuat dan mendapat dukungan mayoritas fraksi di DPR, termasuk Gerindra, Golkar, PAN, PKB, dan NasDem. Namun, usulan tersebut mendapat penolakan dari sejumlah pakar hukum tata negara. 

Ringkasan Berita:
  • Usulan mengembalikan Pilkada ke DPRD kembali mencuat dan mendapat dukungan mayoritas fraksi di DPR
  • Alasan utama yang didengungkan para elite partai adalah efisiensi anggaran negara yang melonjak drastis
  • Namun, usulan tersebut mendapat penolakan dari sejumlah pakar

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usulan mengembalikan Pilkada ke DPRD kembali mencuat dan mendapat dukungan mayoritas fraksi di DPR, termasuk Gerindra, Golkar, PAN, PKB, dan NasDem.

Alasan utama yang didengungkan para elite partai adalah efisiensi anggaran negara yang melonjak drastis hingga lebih dari Rp 37 triliun pada 2024, serta mahalnya biaya politik yang harus ditanggung kandidat.

Baca juga: KPK Bicara Wacana Pilkada Lewat DPRD: Masalah Utama Bukan Metode, Tapi Menutup Celah Korupsi

Namun, usulan tersebut mendapat penolakan dari sejumlah pakar hukum tata negara. Berikut ini Tribunnews.com rangkum poin-poin yang ditolak pakar terkait wacana Pilkada dipilih DPRD.

Melanggengkan Oligarki Partai

Pakar hukum tata negara yang juga Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menilai Pilkada via DPRD akan mematikan demokrasi lokal, menutup peluang calon perseorangan, dan melanggengkan kekuasaan oligarki partai. 

Oligarki adalah sistem pemerintahan atau kekuasaan di mana kendali politik dan ekonomi berada di tangan sekelompok kecil orang atau elit. Kata ini berasal dari bahasa Yunani kuno: oligos berarti “sedikit” dan arkhein berarti “memerintah”.

Ia bahkan memperingatkan potensi gerakan massa besar jika pemerintah dan DPR memaksakan revisi regulasi ini dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Ketua Komisi II DPR Tegaskan Wacana Pilkada Melalui DPRD Tak Perlu Diperdebatkan

Kembali ke Orde Baru

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (UNAND), Feri Amsari menyinggung, pengabaian terhadap konstitusi terlihat dari usulan Presiden RI Prabowo Subianto tentang kepala daerah dipilih tidak melalui mekanisme Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah), melainkan lewat DPRD.

Menurut Feri, usulan tersebut nantinya mengarah ke sistem pemilu di mana Presiden dipilih oleh MPR RI, seperti saat Orde Baru.

"Yang saya baca, satu, soal pemilu daerah dan nasional itu mau diabaikan karena keinginan Pak Prabowo adalah pemilu perwakilan untuk kepala daerah, enggak [secara] langsung [dipilih] lagi, DPRD yang pilih," tutur Feri.

"Ujungnya, nanti Presiden dipilih MPR itu pasti ke sana arahnya. Jadi, kembali [ke Orde Baru]. Jadi, ini selamat Natal dan Orde Baru."

Baca juga: Ketua Komisi II DPR Tegaskan Wacana Pilkada Melalui DPRD Tak Perlu Diperdebatkan

Akar Masalah adalah Korupsi

Indonesia Corruption Watch (ICW) melontarkan kritik keras terhadap usulan Presiden RI Prabowo Subianto yang menginginkan kepala daerah dipilih bukan melalui mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada), melainkan lewat DPRD (Dewan Perwakilan Daerah RI).

ICW menilai, ada ekosistem pembiayaan politik yang berkontribusi pada terjadinya lingkaran korupsi politik sejak tahap awal pelaksanaan Pilkada, misalnya ada mahar untuk mendapat dukungan dari partai pengusung.

Partai sendiri pun tidak memberikan dukungan dengan merujuk pada kompetensi kandidat, melainkan hanya condong pada popularitas yang dapat mempermudah pengumpulan suara. 

Lalu, ada ketergantungan pada pebisnis atau pemodal besar untuk dana kampanye.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved