Reformasi Polri
Legislator Gerindra: Reformasi Polri Harus Sentuh Akar Masalah Bukan Hanya Penindakan Individu
Bagi pemerintahan Prabowo, pembentukan Tim Reformasi Polri merupakan ujian awal komitmen membangun negara yang kuat sekaligus berkeadilan.
Ringkasan Berita:
- Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Azis Subekti berkeyakinan reformasi kepolisian yang berhasil akan memberikan efek berantai.
- Mulai dari meningkatnya kepastian hukum, membaiknya iklim usaha, serta menguatnya kualitas demokrasi.
- Sebaliknya, jika reformasi berhenti pada perubahan administratif atau sekadar pergantian struktur tanpa pembenahan substansi, maka harapan publik akan kembali berujung pada kekecewaan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Tim Reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang berisi tokoh dari berbagai latar belakang mulai dari Menteri, Wakil Menteri, mantan Kapolri, dan pakar hukum.
Pembentukan Tim Reformasi Polri ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Republik Indonesia.
Keputusan Presiden Prabowo tersebut patut dibaca sebagai pernyataan politik yang jelas. Dimana, negara tidak boleh ragu membenahi institusi penegak hukumnya sendiri.
Terlebih, di tengah ekspektasi publik yang kian tinggi terhadap keadilan dan kepastian hukum, langkah ini menjadi titik awal penting untuk memastikan bahwa kewenangan besar kepolisian dijalankan secara profesional, terukur, dan berpihak pada rasa keadilan masyarakat.
“Polri adalah wajah negara yang paling sering ditemui warga. Karena itu, reformasi Polri tidak bisa dipahami sebagai isu internal institusi semata, melainkan sebagai agenda publik yang dampaknya langsung dirasakan oleh kehidupan sehari-hari rakyat,” kata Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Azis Subekti, Sabtu (3/1/2026).
Baca juga: Rapat Tertutup Presiden Prabowo di Kodam Imam Bonjol Turut Bahas Soal Komite Reformasi Polri
Selama ini, kata Azis, setiap kali muncul kasus yang mencoreng institusi kepolisian, respons yang dominan sering berhenti pada penindakan individu.
Dia pun menilai, reformasi sejati harus menyentuh akar persoalan, bagaimana kewenangan dikelola, bagaimana keputusan diambil, dan bagaimana mekanisme koreksi bekerja ketika terjadi penyimpangan.
Lebih lanjut, kata dia, Kepolisian memang membutuhkan diskresi agar mampu bertindak cepat di lapangan.
Namun diskresi tanpa batas yang jelas justru berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum.
“Publik kerap mempertanyakan mengapa kasus tertentu ditangani sangat cepat, sementara kasus lain berjalan lambat atau bahkan mengendap tanpa kejelasan. Situasi semacam ini bukan sekadar persoalan persepsi, melainkan indikasi bahwa standar dan prosedur belum sepenuhnya transparan dan konsisten,” terangnya.
“Di sinilah peran Tim Reformasi Polri menjadi krusial. Reformasi harus diarahkan pada pembenahan sistem penanganan perkara yang lebih terbuka, mulai dari kejelasan alur proses hukum, batas waktu penanganan, hingga akses informasi bagi pelapor dan korban,” sambung dia.
Baca juga: Temui Komisi Reformasi Polri, Peradi Sampaikan Sejumlah Masukan Terkait Pembenahan Kepolisian
Politisi Partai Gerindra ini pun menambahkan, mekanisme pengaduan masyarakat juga harus diperkuat, bukan sekadar formalitas, tetapi benar-benar dipercaya karena mampu menindaklanjuti laporan secara objektif dan adil.
“Penguatan pengawasan tidak boleh dipahami sebagai upaya melemahkan institusi. Justru sebaliknya, pengawasan yang kuat dan kredibel akan melindungi mayoritas anggota Polri yang bekerja dengan integritas,” ujarnya.
“Penanganan pelanggaran secara transparan dan konsisten akan mempertegas bahwa profesionalisme adalah norma, sementara penyimpangan adalah pengecualian yang ditindak tegas,” lanjut Azis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ketua-Komisi-Percepatan-Reformasi-Polri-Prof-Jimly-Asshiddiqie-3209.jpg)