Rawan Bungkam Kritik, Mahasiswa Gugat Pasal Penghinaan KUHP Baru ke MK
Mahasiswa gugat pasal penghinaan di KUHP baru ke MK. Pemerintah tegaskan kritik sah tak dipidana, publik menanti putusan MK.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sembilan mahasiswa mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Gugatan ini menyoroti potensi pasal penghinaan pemerintah yang dinilai rawan membungkam kritik dan mengancam kebebasan berpendapat.
Tafsir Selera Penguasa
Para pemohon dalam dalil permohonannya menilai isi dua pasal tersebut serupa dengan Pasal 154 dan 155 KUHP lama yang telah dibatalkan MK melalui Putusan Nomor 6/PUU-V/2007.
Mereka menegaskan, rumusan pasal baru menimbulkan kecenderungan penyalahgunaan kekuasaan karena tafsirnya bisa mengikuti selera penguasa.
Dalam berkas permohonan, mahasiswa menyebut warga negara yang hendak menyampaikan kritik berpotensi dianggap melakukan penghinaan.
Hal ini disebabkan tidak adanya kepastian hukum untuk membedakan kritik sah dengan pernyataan bermuatan permusuhan atau kebencian.
Isi Pasal Digugat
- Pasal 240 KUHP Baru: Mengatur pidana bagi orang yang di muka umum menghina pemerintah atau lembaga negara, dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun 6 bulan, atau 3 tahun jika berakibat kerusuhan.
- Pasal 241 KUHP Baru: Mengatur penyebaran tulisan, gambar, rekaman, atau informasi bermuatan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun.
Baca juga: Pidana Kerja Sosial Resmi Berlaku di Indonesia! 968 Lokasi Disiapkan dari Taman hingga Pesantren
Pemerintah Bantah Bungkam Kritik
Pemerintah menegaskan pasal penghinaan dalam KUHP baru tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik.
Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa kritik merupakan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi, sementara yang dapat dipidana hanyalah penghinaan.
Ia menekankan, pasal tersebut termasuk delik aduan sehingga hanya dapat diproses bila ada laporan resmi dari pimpinan lembaga negara.
“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah. Kita resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Yusril, Jumat (2/1/2026).
Pakar hukum pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, menilai KUHP baru mengadopsi konsep keadilan restoratif.
Menurutnya, pasal penghinaan bertujuan menjaga martabat lembaga negara, bukan menjerat kritik masyarakat.
Hal ini sekaligus menandai arah baru hukum pidana Indonesia yang lebih menekankan rehabilitasi daripada pemidanaan penjara.
Kritik Potensi Dinilai Kebencian
Kekhawatiran juga muncul dari kalangan jurnalis dan aktivis.
Mereka menilai pasal penghinaan bisa menjerat orang yang menyampaikan kritik tajam, sehingga menimbulkan rasa was-was di masyarakat sipil.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/aksi-unjuk-rasa-di-depan-gedung-mk.jpg)