Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Artis, Guru Besar UGM Sampai Driver Ojol Hadiri Sidang Eksepsi Nadiem Makarim
Hakim memutuskan penuntutan pidana terhadap Nadiem Makarim menggunakan KUHP 2023 dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025.
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, sekira pukul 11.20 WIB, Nadiem Makarim tampak duduk di kursi pesakitan. Ia mengenakan kemeja berwarna abu-abu.
"Terhadap hukum acara baik dari penasihat hukum maupun Penuntut Umum bersepakat untuk menggunakan hukum acara KUHAP baru. Karena sebagaimana kita ketahui dengan berdasarkan asas lex mitior bahwa peraturan yang paling menguntungkan terdakwa harus diberlakukan," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.
"Tentu kalau ada peralihan seperti ini yang kita ambil adalah yang menguntungkan terhadap terdakwa," pungkas hakim.
Nadiem Kenakan Kemeja Abu-abu
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, sekira pukul 11.20 WIB, Nadiem Makarim tampak duduk di kursi pesakitan. Ia mengenakan kemeja berwarna abu-abu.
Nadiem Makarim terlihat fokus mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Sementara itu, puluhan lebih pengunjung memadati ruang sidang kasus Nadiem Makarim.
Kursi-kursi pengunjung sidang sudah penuh, sehingga beberapa pengunjung memilih duduk di lantai dan sebagian lainnya berdiri di bagian belakang jajaran kursi itu.
Padatnya ruang sidang membuat sulit untuk bergerak. Hal itu terjadi pada beberapa pengunjung sidang yang keluar-masuk ruang sidang tersebut.
Keluarga besar Nadiem Makarim terlihat hadir di ruang sidang. Mereka diantaranya orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atieka Algadrie, serta istri Nadiem yaitu Franka Franklin.
Sidang dakwaan Nadiem Makarim terkait kasus laptop Chromebook sempat mengalami dua kali penundaan karena alasan kondisi kesehatan Nadiem Makarim yang perlu menjalani pemulihan pasca-operasi penyakitnya.
Laporan reporter: Ibriza Fasti Ifhami
Buat kita Mas Nadiem insyaallah orang baik. Kita cuma pengen hukum
adil, jangan sampai salah orang,” kata Mulyono.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Abang-ojol-si-sidang-kasus-Nadiem-Makarim-OK.jpg)