Revisi KUHP dan KUHAP
Wamenkum soal Pasal Demo di KUHP: Bukan Izin, tapi Pemberitahuan
Wamenkum Eddy Hiariej menjelaskan soal Pasal 256 tentang demonstrasi dalam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tayang:
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Nuryanti
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
KUHP DAN KUHAP BARU - Wakil Menteri Hukum RI (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej (tengah) bersama Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum RI, Jakarta, Senin (5/1/2026). Eddy menyatakan, warga kini bisa ajukan praperadilan apabila laporannya ke polisi tidak direspons.
KUHP baru Indonesia (UU No. 1 Tahun 2023) resmi berlaku mulai 2 Januari 2026, menggantikan KUHP lama warisan kolonial Belanda.
Pemberlakuan ini menandai era baru hukum pidana nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan berakar pada nilai Pancasila.
Latar Belakang
- KUHP lama: Warisan kolonial Belanda, berlaku lebih dari 100 tahun.
- KUHP baru: Disahkan DPR pada 6 Desember 2022, berlaku efektif 2 Januari 2026.
- KUHAP baru: UU No. 13 Tahun 2024, berlaku bersamaan dengan KUHP baru.
Perubahan Penting
- Pendekatan restoratif: Mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
- Nilai lokal: Integrasi budaya dan norma Indonesia dalam hukum pidana.
- Transparansi prosedural: KUHAP baru memperkuat penyidikan dan persidangan agar lebih akuntabel.
- Akhir era kolonial: Indonesia resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial.
Dampak Sosial & Politik
- Momentum bersejarah: Pemerintah menyebut ini sebagai tonggak penting penegakan hukum nasional.
- Kontroversi awal: Pengesahan KUHP sempat memicu demonstrasi besar pada 2019 dan 2022.
- Ujian implementasi: Tantangan ada pada kesiapan aparat penegak hukum dan sosialisasi ke masyarakat.
(Tribunnews.com/Deni)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/praperadilan-laporan-polisi.jpg)