Demo di Jakarta
Kawal Sidang Laras Faizati, Usman Hamid Sebut KUHP-KUHAP Baru Berbahaya
Usman Hamid turut hadir dalam sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025, Laras Faizati dalam agenda pembacaan Pleidoi
Ringkasan Berita:
- Usman Hamid setia kawal Laras Faizati
- Usman Hamid teriak Laras adalah penentu masa depan Indonesia bersama Pedro dan lainnya
- Sebut KUHP dan KUHAP baru berbahaya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid turut hadir dalam sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025, Laras Faizati dalam agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/1/2025).
Usman Hamid hadir sebelum sidang tersebut dimulai.
Ia terlihat selalu mengawal Laras mulai dari tahanan transit yang berada di belakang gedung pengadilan hingga ke ruang sidang.
Nampak Usman yang mengenakan kemeja batik berwarna hitam-cokelat itu memegang buku cukup tebal hingga flyer yang bertuliskan "Harapan Laras adalah Bebas" saat duduk di bangku pengunjung paling depan.
Terlihat Usman sangat serius menyimak semua pembelaan Laras yang dibuat dari balik jeruji besi tersebut.
Sesekali, ia juga menunjukkan ekspresi kagum saat mendengar pleidoi yang dibacakan Laras.
Baca juga: Laras Faizati Soroti Kriminalisasi Perempuan Saat Baca Pleidoi: Saya Tidak Membunuh, Tidak Melindas
Setelah hampir tiga jam sidang digelar, majelis hakim pun menyetop sementara atau skors sidang lantaran ada sidang dengan terdakwa lainnya yang digelar di ruangan yang sama.
Saat itu, Usman pun terlihat memegang rompi tahanan bernomor 48 sebelum kembali dikenakan oleh Laras yang dilepas selama sidang berlangsung.
Saat itu, ia juga memberikan orasi dukungan kepada Laras.
"Indonesia menjadi adil kembali. Laras adalah penentu masa depan Indonesia bersama Pedro dan lain-lain," teriak Usman di depan pendukung Laras.
Baca juga: Laras Faizati Bacakan Pleidoi yang Ditulis dari Balik Jeruji, Ibunda Menangis
Selain itu, seorang pendukung Laras meminta tanggapan Usman Hamid soal penetapan KUHP yang baru.
Menurutnya, aturan baru itu sangat berbahaya.
"KUHP yang baru sangat berbahaya, KUHAP yang baru sangat berbahaya. Melonggarkan kriminalisasi, membuat ke depan orang-orang seperti Laras bisa kembali masuk penjara. Maka karena itu kita tidak boleh membiarkan, kita harus melawan! Bebaskan Laras," ucap Usman Hamid.
Dituntut 1 Tahun Penjara
Untuk informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum, Laras Faizati, dengan hukuman pidana 1 tahun penjara.
Tuntutan itu disampaikan JPU karena Laras Faizati dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penghasutan dalam demonstrasi berujung kerusuhan di akhir Agustus 2025 lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Direktur-Eksekutif-Amnesty-Internasional-Indonesia-Usman-Hamid-43.jpg)