Jumat, 24 April 2026

Demo di Jakarta

Kawal Sidang Laras Faizati, Usman Hamid Sebut KUHP-KUHAP Baru Berbahaya

Usman Hamid turut hadir dalam sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025, Laras Faizati dalam agenda pembacaan Pleidoi

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
SIDANG LARAS FAIZATI - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid hadir dalam sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025, Laras Faizati dalam agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/1/2025). Ia membawa flyer yang meminta kebebasan untuk Laras. 

Ringkasan Berita:
  • Usman Hamid setia kawal Laras Faizati
  • Usman Hamid teriak Laras adalah penentu masa depan Indonesia bersama Pedro dan lainnya
  • Sebut KUHP dan KUHAP baru berbahaya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid turut hadir dalam sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025, Laras Faizati dalam agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/1/2025).

Usman Hamid hadir sebelum sidang tersebut dimulai.

Ia terlihat selalu mengawal Laras mulai dari tahanan transit yang berada di belakang gedung pengadilan hingga ke ruang sidang.

Nampak Usman yang mengenakan kemeja batik berwarna hitam-cokelat itu memegang buku cukup tebal hingga flyer yang bertuliskan "Harapan Laras adalah Bebas" saat duduk di bangku pengunjung paling depan.

Terlihat Usman sangat serius menyimak semua pembelaan Laras yang dibuat dari balik jeruji besi tersebut. 

Sesekali, ia juga menunjukkan ekspresi kagum saat mendengar pleidoi yang dibacakan Laras.

Baca juga: Laras Faizati Soroti Kriminalisasi Perempuan Saat Baca Pleidoi: Saya Tidak Membunuh, Tidak Melindas

Setelah hampir tiga jam sidang digelar, majelis hakim pun menyetop sementara atau skors sidang lantaran ada sidang dengan terdakwa lainnya yang digelar di ruangan yang sama.

Saat itu, Usman pun terlihat memegang rompi tahanan bernomor 48 sebelum kembali dikenakan oleh Laras yang dilepas selama sidang berlangsung.

Saat itu, ia juga memberikan orasi dukungan kepada Laras.

"Indonesia menjadi adil kembali. Laras adalah penentu masa depan Indonesia bersama Pedro dan lain-lain," teriak Usman di depan pendukung Laras.

Baca juga: Laras Faizati Bacakan Pleidoi yang Ditulis dari Balik Jeruji, Ibunda Menangis

Selain itu, seorang pendukung Laras meminta tanggapan Usman Hamid soal penetapan KUHP yang baru.

Menurutnya, aturan baru itu sangat berbahaya.

"KUHP yang baru sangat berbahaya, KUHAP yang baru sangat berbahaya. Melonggarkan kriminalisasi, membuat ke depan orang-orang seperti Laras bisa kembali masuk penjara. Maka karena itu kita tidak boleh membiarkan, kita harus melawan! Bebaskan Laras," ucap Usman Hamid.

Dituntut 1 Tahun Penjara 

Untuk informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum, Laras Faizati, dengan hukuman pidana 1 tahun penjara. 

Tuntutan itu disampaikan JPU karena Laras Faizati dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penghasutan dalam demonstrasi berujung kerusuhan di akhir Agustus 2025 lalu. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved