Selasa, 21 April 2026

Kasus Suap di MA

Jaksa Ungkap Penukaran Valas Orang Dekat Eks Sekretaris MA Nurhadi Capai Rp 68 Miliar

Jaksa penuntut umum mengungkap penukaran valuta asing (valas) orang-orang dekat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mencapai Rp 68 miliar.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
TPPU NURHADI - Sidang lanjutan kasus tindak pidana pencucian uang eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dalam agenda mendenger keterangan sejumlah saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • 186 transaksi valas dengan total Rp 43,6 miliar
  • Kurir mengaku dua kali mengantarkan uang ke rumah Nurhadi
  • Pengacara sebut aliran dana transaksi penukaran valuta asing tak berkaitan dengan Nurhadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum mengungkap penukaran valuta asing (valas) orang-orang dekat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mencapai Rp 68 miliar.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nurhadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Jaksa menghadirkan sembilan saksi dari tiga perusahaan money changer.

Seorang saksi, Marketing PT Sly Danamas Money Changer, Sarofah menerangkan transaksi penukaran uang dilakukan Yoga Dwi Hartiar.

Yoga adalah kakak ipar terpidana Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi.

Baca juga: Kuasa Hukum Nurhadi Bantah Aliran Rp 11 Miliar Terkait Perkara, Klaim Hanya Urusan Izin Tambang

Menurut jaksa, Yoga rutin menukarkan dolar Singapura sejak 2015 hingga 2019 dengan menentukan lokasi transaksi setelah menanyakan nilai tukar.

“Adapun lokasi yang pernah diminta Yoga untuk bertransaksi yaitu di lobi Pacific Place, di Bakso Bujangan, di Sate Khas Senayan, di Otten White Coffee, terus di Kemang, Botanical Apartemen, District 8, Office 8 Building lantai 11, lobi Hotel Ritz-Carlton lantai 3, dan Jalan Hang Lekir,” kata jaksa mengutip BAP.

“Betul,” jawab Sarofah.

Baca juga: Saksi Akui Rp11 Miliar Mengalir ke Menantu Eks Sekretaris MA Nurhadi guna Urus Tambang di Kalimantan

Sarofah menyebut uang hasil penukaran dikirim melalui kurir atau ditransfer ke rekening pihak yang ditentukan Yoga.

Di antaranya Renny Susetyo Wardhani, Tony Wijaya, Yudi Wahyudi, PT Inixindo Multi Finance, Margareta, Bagus Supriyono Waskito, Haryadi, Rani, dan Doni. 

Tercatat ada 186 transaksi valas dengan total Rp 43,6 miliar.

Saksi lain, kurir Danamas Money Changer, Mujiono mengaku pernah mengantarkan uang ke sejumlah lokasi, termasuk Bakso Bujangan, Office 8, Apartemen District 8, Apartemen Puri Botanical, dan perumahan di Kemang. 

Ia juga mengaku dua kali mengantarkan uang ke rumah di Jalan Hang Lekir pada 2016 dan 2017, dengan penerima disebut sebagai Nurhadi.

Sementara itu, Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima (VIP), Carolina Wahyu Aprilia Sari, mengungkap transaksi valas oleh Royani yang disebut sebagai pegawai MA. 

Royani tercatat melakukan 27 transaksi sepanjang 2008-2014 dengan total nilai Rp15 miliar.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved