Senin, 8 Juni 2026

Kasus Suap di MA

Jaksa Ungkap Penukaran Valas Orang Dekat Eks Sekretaris MA Nurhadi Capai Rp 68 Miliar

Jaksa penuntut umum mengungkap penukaran valuta asing (valas) orang-orang dekat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mencapai Rp 68 miliar.

Tayang:
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
TPPU NURHADI - Sidang lanjutan kasus tindak pidana pencucian uang eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dalam agenda mendenger keterangan sejumlah saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). 

Lalu, pimpinan cabang Bali Inter Money Changer, Sugiman Santoso, menyebut perusahaannya melayani empat transaksi valas dari Yoga Dwi Hartiar dan Calvin Pratama. 

Yoga menukarkan hampir Rp 6 miliar menjadi dolar Singapura pada November 2015. 

Sementara Calvin Pratama tercatat menukarkan total ratusan ribu dolar Singapura senilai lebih dari Rp 3,4 miliar pada November dan Desember 2015.

Pihak Nurhadi Membantah

Kuasa hukum Nurhadi, Rujito mengatakan aliran dana transaksi penukaran valuta asing (valas) tersebut tak berkaitan dengan kliennya.

Dalam sidang, para saksi disebut Rujito tidak menyebut nama Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraidah.

“Bahwa untuk yang Sly Danamas itu tidak ada aliran ke Pak Nurhadi. Ya kan tadi sudah saya mintakan keterangan kepada saksi-saksi bahwa nama-nama yang disebut itu tidak ada nama Pak Nurhadi maupun istrinya Bu Tin Zuraidah,” ucap Rujito setelah  persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (5/1/2026). 

Selain itu, Rujito juga menegaskan klaim adanya pertemuan antara saksi Mujiono (kurir PT Slay Danamas) dengan Nurhadi telah dibantah langsung kliennya.

“Soal pertemuan saksi Mujiono tadi dengan Pak Nurhadi sudah dibantah oleh Pak Nur. Karena sebagai PNS itu kan jam kerja, Pak Nur dan Bu Tin pasti tidak ada di rumah. Karena itu adalah jam kerja mereka sebagai PNS. Itu yang pertama,” katanya.

Ia menambahkan, sejak dilakukan penggeledahan pada April 2016, Nurhadi sudah tidak lagi tinggal di rumah kawasan Hang Lekir.

Kemudian terkait nama-nama lain yang disebut dalam persidangan, seperti Calvin Pratama dan Yoga Dwi Hartia, Rujito menyebut para saksi juga tidak mengetahui adanya hubungan mereka dengan Nurhadi.

Ia menegaskan, hingga saat ini belum terungkap adanya aliran dana yang mengarah ke Nurhadi

“Intinya saya kira tiga hal itu yang utama bahwa Pak Nur tidak sampai saat ini belum terungkap adanya aliran dana ke Pak Nurhadi. Dan itu juga akan dilakukan pembuktian berupa uji forensik oleh auditor itu pada persidangan yang akan datang. Kita akan mengajukan itu, saya kira itu,” katanya. 

Kasus Nurhadi

Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi didakwa menerima gratifikasi Rp 137 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 308 miliar.

Kasus ini menyeret keluarga serta pihak swasta yang menyalurkan dana melalui menantunya, Rezky Herbiyono, dengan modus pembelian aset dan penggunaan rekening orang lain.

Rangkuman Kasus TPPU Nurhadi:

  • Jabatan Nurhadi: Menjabat sebagai Sekretaris MA periode 2011–2016, dengan kewenangan strategis dalam pengurusan perkara di MA.
  • Gratifikasi Rp 137 miliar: Didakwa menerima gratifikasi dari pihak berperkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali pada periode 2013–2019.
  • Pencucian uang Rp308 miliar: Jaksa KPK menuduh Nurhadi melakukan TPPU senilai Rp308,1 miliar pada periode 2012–2018, dengan modus menempatkan dana di rekening orang lain, membeli tanah, bangunan, kendaraan, hingga kebun sawit.
  • Modus operandi: Dana gratifikasi dialihkan melalui pembelian aset mewah (vila, apartemen, kebun sawit, mobil Mercedes) dan penyamaran lewat rekening atas nama pihak ketiga.
  • Peran menantu: Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi, menjadi perantara utama aliran dana gratifikasi dan pencucian uang.
  • Keterlibatan keluarga swasta: Bambang Harto Tjahjono (Komisaris PT Matahari Kahuripan Indonesia) dan Hindria Kusuma (pemilik PT Sukses Abadi Bersama) disebut menyalurkan dana melalui Rezky.
  • Kesaksian Lyanto: Direktur Utama Java Energy Semesta, Lyanto, mengakui adanya aliran dana sekitar Rp 11 miliar dari ayahnya ke Rezky untuk pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
  • Perkara perdata terkait: Aliran dana juga berkaitan dengan perkara perdata di PN Jakarta Utara (2014) dan PN Jakarta Pusat (2015) yang melibatkan keluarga Lyanto.
  • Status hukum: Nurhadi sebelumnya divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap Rp49 miliar, namun kini kembali diadili atas dakwaan gratifikasi Rp 137 miliar dan TPPU Rp 308 miliar.

Dalam perkara TPPU, jaksa mendakwa Nurhadi melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved