Demo di Jakarta
Laras Faizati Terharu Atas Puisi Khariq Anhar: Sangat Indah dan Menyemangati Saya
Laras Faizati mengaku terharu atas puisi dukungan yang dibuat Mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar dari balik tahanan.
Ringkasan Berita:
- Laras mengungkap rasa terima kasihnya atas puisi yang ditulis Khariq Anhar
- Dukungan terhadapnya memberi kekuatan dalam menghadapi proses persidangan yang sedang berjalan
- Laras dituntut satu tahun penjara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025, Laras Faizati mengaku terharu atas puisi dukungan yang dibuat Mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar dari balik tahanan.
Khariq Anhar merupakan terdakwa dalam kasus serupa yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Laras mengungkap rasa terima kasihnya atas puisi yang membuatnya semakin bersemangat untuk menjalani sidang.
"Puisi berjudul Laras itu sangat indah dan menyemangati saya," ucap Laras di sela sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/1/2025).
Ia pun membalas puisi tersebut dengan dukungan dan doa terhadap Khariq Anhar beserta Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen; staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim; serta admin instagram @gejayanmemanggil, Syahdan Husein.
Baca juga: Kawal Sidang Laras Faizati, Usman Hamid Sebut KUHP-KUHAP Baru Berbahaya
"Saya mengirimkan doa dari Rutan Pondok Bambu ke Mas Khariq dan teman-teman yang sedang ditahan di Rutan Salemba. Semoga Allah memudahkan jalan kita untuk membebaskan keadilan dan kebebasan," ungkap Laras.
Meski selama menjalani penahanan ia tidak dapat mengakses internet.
Namun, informasi mengenai dukungan publik dan komentar positif tetap ia terima melalui keluarga, penasihat hukum dari LBH APIK, serta ibunya.
Baca juga: Minta Dibebaskan, Laras Faizati: Keresahan Masyarakat karena Polisi Bunuh Warga, Bukan karena Saya
Menurut Laras, dukungan tersebut memberinya kekuatan dalam menghadapi proses persidangan yang sedang berjalan.
Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pendukung yang hadir langsung di persidangan maupun yang memberikan dukungan secara daring.
Dituntut 1 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum, Laras Faizati, dengan hukuman pidana 1 tahun penjara.
Laras Faizati dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penghasutan dalam demonstrasi berujung kerusuhan di akhir Agustus 2025 lalu.
Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan hukuman untuk Laras.
Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Laras meresahkan masyarakat, menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat atau aksi demonstrasi yang dapat menimbulkan kerusakan fasilitas umum pemerintah.
Kemudian pertimbangan yang meringankan adalah Laras sudah diberi sanksi pada tempat kerjanya, tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.
Laras dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kemudian dakwaan ketiga dan keempat sesuai Pasal 160 atau 161 ayat 1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Laras-Faizati-memberikan-keterangan-di-sela-sidang-dengan-agenda.jpg)