Rabu, 20 Mei 2026

Demo di Jakarta

Minta Dibebaskan, Laras Faizati: Keresahan Masyarakat karena Polisi Bunuh Warga, Bukan karena Saya

Laras Faizati mengaku tidak ada niat sedikit pun untuk memprovokasi atau menghasut seperti apa yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum

Tayang:
Editor: Erik S
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
BACA PLEIDOI- Terdakwa kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025, Laras Faizati jelang membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (5/1/2025) 

Ringkasan Berita:
  • Laras Faizati menyatakan tidak pernah berniat memprovokasi atau menghasut, dan menegaskan bahwa unggahan media sosialnya adalah bentuk penggunaan hak bersuara atas rasa duka dan ketidakadilan.
  • Ia mengatakan kasus hukum ini berdampak besar pada hidupnya dan keluarganya, termasuk tekanan psikologis akibat doxing dan rasa tidak aman.
  • Dalam pleidoinya, Laras meminta majelis hakim membebaskannya dan menilai keresahan publik muncul karena kekerasan dan ketidakadilan, bukan karena suaranya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laras Faizati mengaku tidak ada niat sedikit pun untuk memprovokasi atau menghasut seperti apa yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum berujung demo ricuh Agustus 2025.

Hal ini diungkapkan Laras Faizati saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (5/1/2025).

"Yang Mulia, tidak ada niat sedikitpun jua kemampuan saya untuk memprovokasi. Saya hanya menggunakan hak bersuara saya sebagai rakyat Indonesia, mengekspresikan suara hati saya, kesedihan saya sebagai perempuan, dan menyuarakan keresahan, kegeraman, juga kekhawatiran saya sebagai pemuda dan rasa gotong royong saya sebagai rakyat Indonesia melihat ketidakadilan yang terjadi," kata Laras.

Baca juga: Laras Faizati Bacakan Pleidoi yang Ditulis dari Balik Jeruji, Ibunda Menangis

Ia mengatakan apa yang ia posting di media sosialnya adalah bentuk penggunaan hak bersuara untuk merespon kematian Affan Kurniawan, seorang sopir ojek online (ojol) yang tewas terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya.

"Postingan tersebut merupakan suara hati saya sebagai manusia dan sebagai masyarakat melihat manusia dan masyarakat lainnya celaka di tangan instansi kepolisian yang seharusnya melindungi kami," ucapnya.

"Dan tulisan saya, 'I hope their bloodline burns in hell' merupakan keresahan hati saya dan kegeraman hati saya melihat kejadian tersebut, juga keinginan saya agar adanya keadilan untuk almarhum Affan Kurniawan dan agar oknum-oknum pembunuh almarhum Affan Kurniawan mendapatkan hukuman yang setimpal," sambungnya.

Permasalahan hukum yang ia jalani saat ini, kata Laras, sangat berdampak kepada kehidupannya. Apalagi, ia merupakan tulang punggung keluarga setelah ayahnya wafat.

“Saya dan keluarga saya harus menanggung semua beban ini hanya karena saya merespon dan mengekspresikan kekecewaan, kemarahan, kesedihan, dan belasungkawa saya atas sebuah peristiwa yang memilukan dan atas ketidakadilan,” ucapnya.

Ia menuturkan, rumah keluarganya direkam dan disebarluaskan tanpa izin, sementara data pribadinya tersebar akibat doxing. Situasi tersebut membuat keluarganya hidup dalam ketakutan dan kecemasan berkepanjangan.

“Sehingga saya dan keluarga saya harus menanggung beban psikis, merasa ketakutan dan kecemasan yang berlebihan karena merasa tidak aman dan privasi kami seakan tidak ada harganya,” ujarnya.

Dalam bagian lain pledoi, Laras mengkritik tajam kondisi demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, negara gagal melindungi hak berekspresi warga negara.

“Jika negara demokrasi ini dan hukum di negara ini mengharuskan saya untuk diam, menginginkan saya untuk tidak menggunakan hati nurani saya dan membungkam suara yang saya keluarkan untuk merespon akan suatu ketidakadilan yang terjadi di depan mata saya, maka keadilan dan demokrasi di negara ini benar-benar telah pudar,” jelasnya.

Ia mempertanyakan posisi masyarakat ketika aparat yang seharusnya melindungi justru melakukan kekerasan.

Baca juga: Dituntut 1 Tahun Penjara, Laras Faizati Buat Pleidoi dari Dalam Tahanan

“Jika instansi kepolisian yang kami percaya untuk melindungi kami malah membunuh dan mencelakakan kami, lalu ke mana kami masyarakat harus berlindung?” ungkapnya.

Di samping itu, ia juga menyinggung tuntutan jaksa penuntut umum yang menilai dirinya meresahkan masyarakat sehingga patut dipidana satu tahun penjara.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved