Pertahankan Asas Lex Specialis, KPK Pastikan Tak Ada Kendala dengan KUHAP Baru
KUHAP berfungsi menjadi pedoman formal bagi aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim) dalam menangani perkara pidana.
Ringkasan Berita:
- KPK memastikan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru per tanggal 2 Januari 2026 tidak akan menghambat kinerja pemberantasan korupsi
- Secara umum KUHAP berfungsi menjadi pedoman formal bagi aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim) dalam menangani perkara pidana.
- Keyakinan KPK tersebut didasarkan pada pasal-pasal spesifik dalam KUHAP baru yang menjamin keberlakuan undang-undang tindak pidana khusus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru per tanggal 2 Januari 2026 tidak akan menghambat kinerja pemberantasan korupsi.
Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa aturan baru ini tetap mengakomodasi asas lex specialis atau kekhususan hukum yang dimiliki KPK.
Lex Specialis secara umum adalah asas hukum yang menyatakan bahwa aturan yang bersifat khusus membatasi aturan yang bersifat umum (lex specialis derogat legi generali).
Artinya jika ada dua aturan yang mengatur hal yang sama, maka aturan yang lebih khusus berlaku dan tidak berlakunya aturan yang umum.
Instrumen Hukum Khusus KPK Tetap Berlaku
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa meski terdapat pembaruan hukum acara pidana secara nasional, instrumen hukum khusus yang digunakan KPK tetap berlaku dan terlindungi.
"Kami kira KUHAP yang baru ini karena memang masih memberikan ruang lex specialis terhadap berlakunya undang-undang baik Undang-Undang KPK maupun Undang-Undang Tipikor, maka kami rasa ini tentu tidak ada kendala dalam penanganan tindak pidana korupsi di KPK," kata Budi kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Keyakinan KPK tersebut didasarkan pada pasal-pasal spesifik dalam KUHAP baru yang menjamin keberlakuan undang-undang tindak pidana khusus.
Budi merujuk pada Pasal 3 dan Pasal 367 sebagai payung hukum yang menjaga kewenangan KPK.
"Artinya Undang-Undang Tipikor, Undang-Undang KPK juga masih berlaku untuk menjadi instrumen dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di KPK," ujar dia.
Mengenai KUHAP
- KUHAP atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana , yaitu hukum acara pidana di Indonesia yang mengatur tata cara penegakan hukum pidana (penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga eksekusi hukuman).
- Secara umum KUHAP berfungsi menjadi pedoman formal bagi aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim) dalam menangani perkara pidana.
- Berisi antara lain pengaturan hak tersangka/terdakwa, kewenangan aparat, prosedur penyidikan, pengasingan, persidangan, dan upaya hukum.
KPK Selaraskan Aturan Teknis
Meskipun tidak ada kendala prinsipil, KPK saat ini tengah melakukan pembahasan internal untuk menyelaraskan teknis penerapan aturan baru tersebut.
KPK juga menerapkan aturan peralihan bagi kasus-kasus yang sedang berjalan.
Bagi perkara yang proses penyidikannya dimulai sebelum tanggal 2 Januari 2026, penyelesaiannya akan tetap menggunakan rujukan KUHAP yang lama.
Sementara itu, untuk kasus-kasus baru, KPK akan merujuk pada ketentuan yang telah disesuaikan.
Adapun berlakunya KUHAP dan KUHP baru secara serentak pada awal tahun 2026 ini juga disambut positif oleh parlemen.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyebut momen ini sebagai era baru hukum Indonesia yang bergeser dari paradigma represif menjadi alat pencari keadilan bagi rakyat.
"Hukum kita memasuki babak baru, bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan tetapi sebagai alat rakyat mencari keadilan," tutur Habiburokhman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Keluarga-Besar-Mahasiswa-Unisba-Tolak-KUHAP_20251119_204449.jpg)