Rabu, 10 Juni 2026

Revisi KUHP dan KUHAP

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Hormati Warga Gugat KUHP dan KUHAP Baru ke MK

DPR RI menghormati gugatan terhadap KUHP dan KUHAP ke MK. Dasco menyadari bahwa tidak semua pihak dapat merasa puas dengan lahirnya UU tersebut

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Igman Ibrahim
KUHP KUHAP BARU - Potret Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dasco menyadari bahwa tidak semua pihak dapat merasa puas dengan lahirnya KUHP dan KUHAP baru. 

Dalam perkara 274, para pemohon menguji Pasal 302 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang di muka umum menghasut agar seseorang menjadi tidak beragama atau meninggalkan kepercayaan yang dianut di Indonesia.

Kemudian untuk perkara 282, para pemohon menguji Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP.

Menurut mereka, norma kedua pasal tersebut menimbulkan pembatasan yang tidak proporsional terhadap hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi.

Bagi para pemohon, dalam negara hukum yang demokratis, hak atas informasi tidak semata-mata diposisikan sebagai hak individual.

Melainkan juga sebagai instrumen konstitusional yang penting untuk menjalankan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara.

Melalui hak atas informasi, warga negara memiliki ruang untuk mengetahui, menilai, serta mengawasi kebijakan dan tindakan pemerintah maupun lembaga negara secara rasional dan bertanggung jawab.

“Keberlakuan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru, yang berpotensi membatasi penyampaian dan peredaran informasi publik melalui ancaman pidana tanpa batasan yang ketat dan terukur, secara substantif menghambat fungsi pengawasan publik tersebut,” dikutip dari formulir permohonan, Sabtu (3/1/2025).

“Norma a quo mendorong terbentuknya iklim ketakutan dalam komunikasi publik, sehingga arus informasi mengenai penyelenggaraan negara menjadi tereduksi dan tidak lagi berjalan secara bebas dan terbuka,” lanjut isi formulir.

Lalu, dalam perkara 280, para pemohon menguji Pasal 411 ayat (2) UU KUHP.

Bagi mereka pasal itu bertentangan dengan UUD NRI 1945 karena merugikan orang yang tidak menikah karena hambatan hukum perkawinan yang diciptakan oleh negara.

Padahal pasal 28B ayat (1) UUD NRI 1945 disebut para pemohon telah menjamin setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

Sementara itu, dua orang bernama Lina dan Sandra Paramita menggugat UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (5/1/2026).

Adapun gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 2/PUU-XXIV/2026.

Pemohon, secara spesifik, menggugat Pasal 16, Pasal 19 ayat 1, Pasal 22 ayat 1, dan Pasal 23 ayat 5 KUHAP baru yang dianggapnya bertentangan dengan UUD 1945.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved