Rabu, 22 April 2026

Revisi KUHP dan KUHAP

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Hormati Warga Gugat KUHP dan KUHAP Baru ke MK

DPR RI menghormati gugatan terhadap KUHP dan KUHAP ke MK. Dasco menyadari bahwa tidak semua pihak dapat merasa puas dengan lahirnya UU tersebut

|
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Igman Ibrahim
KUHP KUHAP BARU - Potret Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dasco menyadari bahwa tidak semua pihak dapat merasa puas dengan lahirnya KUHP dan KUHAP baru. 

Ringkasan Berita:
  • DPR menghormati hak warga negara, kelompok masyarakat, maupun organisasi yang mengajukan uji materi terhadap KUHP dan KUHAP
  • Dasco juga menyayangkan maraknya penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks terkait KUHP dan KUHAP melalui media sosial
  • Setiap keberatan terhadap undang-undang seharusnya disalurkan melalui mekanisme yang telah disediakan oleh konstitusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI menghormati gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dua Undang-Undang baru tersebut resmi berlaku mulai 2 Januari 2026.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR menghormati hak warga negara, kelompok masyarakat, maupun organisasi yang mengajukan uji materi terhadap KUHP dan KUHAP.

Menurutnya, pengujian tersebut merupakan forum yang tepat untuk menilai apakah suatu undang-undang bermasalah, baik dari sisi formil maupun materiil.

“Di situlah kemudian bisa dibuktikan apakah dari sisi formil maupun materiil undang-undang tersebut dapat diuji,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Dasco menegaskan, proses pembahasan KUHP dan KUHAP telah melalui seluruh tahapan pembentukan undang-undang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Ketua Komisi III DPR: KUHP Baru Secara Nyata Memperbaiki Ketentuan Lama

Menurut Dasco, pembahasan KUHP dan KUHAP dilakukan dalam waktu yang cukup panjang, terutama untuk membuka ruang partisipasi publik. 

Meski demikian, ia menyadari bahwa tidak semua pihak dapat merasa puas dengan lahirnya undang-undang tersebut.

“Memang tidak semua pihak bisa disenangkan dengan adanya undang-undang itu,” kata Ketua Harian Partai Gerindra itu.

Di sisi lain, Dasco juga menyayangkan maraknya penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks terkait KUHP dan KUHAP melalui media sosial.

Dasco menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap keberatan terhadap undang-undang seharusnya disalurkan melalui mekanisme yang telah disediakan oleh konstitusi.

Baca juga: Kawal Sidang Laras Faizati, Usman Hamid Sebut KUHP-KUHAP Baru Berbahaya

“Apabila kemudian tidak berkenan dengan undang-undang tersebut, ada salurannya,” ujarnya.

KUHP dan KUHAP Digugat ke MK

Sejak 22 Desember 2025, Mahkamah Konstitusi telah menerima 8 pengujian pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku Jumat (2/1/2025).

Para pemohon didominasi oleh mahasiswa. Masing-masing perkara mereka terdaftar dengan nomor berikut:

  • 267/PUU-XXIII/2025,
  • 271/PUU-XXIII/2025,
  • 74/PUU-XXIII/2025,
  • 275/PUU-XXIII/2025,
  • 280/PUU-XXIII/2025,
  • 281/PUU-XXIII/2025,
  • 282/PUU-XXIII/2025,
  • 283/PUU-XXIII/2025.
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved