Kamis, 7 Mei 2026

Ketua MK: UU TNI dan Polri Paling Banyak Diuji Selama Tahun 2025

Undang-Undang TNI dan Polri jadi yang terbanyak diuji pasalnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) selama tahun 2025.

Tayang:
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
POLRI DI JABATAN SIPIL – Sidang putusan uji materi UU Polri tentang penugasan anggota aktif Polri pada jabatan sipil, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (13/11/2025). Undang-Undang TNI dan Polri jadi yang terbanyak diuji pasalnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) selama tahun 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Undang-Undang TNI dan Polri paling banyak diuji pasalnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) selama tahun 2025.
  • Namun begitu, semua pengujian formil dan materiil UU TNI tidak ada yang diterima oleh MK.
  • Sementara itu UU Polri yang jadi sorotan adalah Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang penegasan anggota Polri dilarang menduduki jabatan sipil.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang TNI dan Polri jadi yang terbanyak diuji pasalnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) selama tahun 2025.

Hal itu disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno yang beragendakan Penyampaian Laporan Tahunan 2025 dan Pembukaan Masa Sidang Tahun 2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

“Berkenaan dengan pengujian undang-undang, tercatat bahwa UU TNI menjadi undang-undang yang paling banyak diuji konstitusionalitasnya pada tahun ini, yakni dengan 20 permohonan, diikuti oleh UU Polri sebanyak 18 permohonan,” kata Suhartoyo.

Kemudian UU Pemilu sebanyak 18 permohonan, dan UU Kementerian Negara sebanyak 9 permohonan.

Namun begitu, semua pengujian formil dan materiil UU TNI tidak ada yang diterima oleh MK.

Sementara itu UU Polri yang jadi sorotan adalah Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang penegasan anggota Polri dilarang menduduki jabatan sipil.

Baca juga: Mahfud Bantah Kompolnas Sebut Polisi Bisa Duduki Jabatan Sipil karena UU ASN: UU Polri Tak Mengatur

Sebagai informasi, sepanjang tahun 2025, MK menggelar sebanyak 2.163 sidang untuk tiga kewenangan, yakni 1.093 sidang PUU; 2 sidang SKLN; dan 1.068 sidang PHPU Kepala Daerah.

“Meskipun terdapat lonjakan penanganan perkara, tahun ini Mahkamah justru berhasil meningkatkan kecepatan penyelesaian permohonan PUU dengan rata rata waktu 69 hari kerja," kata Suhartoyo.

"Capaian waktu ini lebih cepat dibandingkan tahun 2024, yakni rata-rata 71 hari kerja,” tegasnya.

Baca juga: Sosok Christian Adrianus Shite Sarjana Hukum yang Gugat UU Polri karena Belum Dapat Pekerjaan

Sidang digelar secara luring dan daring. 

Sejumlah pejabat negara tampak hadir langsung, seperti Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Turut hadir, Menteri HAM Natalius Pigai, Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu Rachmat Bagja, Ketua Majelis Kehormatan MK I Dewa Gede Palguna, serta duta besar dari negara-negara sahabat.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved