Respons Kepala BNPT soal Beredarnya Draft Perpres TNI Bisa Tangani Terorisme
Komjen (Purn) Eddy Hartono merespon soal beredarnya draft Peraturan Presiden (Perpres) soal Tugas TNI dalam membantu mengatasi terorisme.
"Pun demikian ditegaskan di dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 UU TNI. Oleh karena itu, pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme melalui Perpres adalah hal yang keliru dan inkonstitusional," ungkapnya.
Sementara itu, secara materil atau substansi, draft Perpres Tugas TNI itu berpotensi membahayakan demokrasi, HAM, dan prinsip negara hukum.
"Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme," ungkapnya.
Ia menilai draft tersebut juga berisiko mendorong praktik pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis, sehingga menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh.
Apalagi Presiden Prabowo Subiyanto, kata Andi, pada akhir Agustus 2025 lalu mengidentifikasi kelompok-kelompok mahasiswa yang melakukan protes, dituduh sebagai kelompok teroris.
Dalam konteks itu, draft Perpres tersebut merupakan penegasan penguatan kewenangan rezim untuk membangun politik ketakutan bagi masyarakat.
"Dalam draft Perpres yang beredar tersebut, ditemukan perluasan peran TNI yang terlampau karet dan eksesif. Hal ini dapat dilihat dari pengaturan fungsi militer dalam mengatasi aksi terorisme yang mencakup fungsi penangkalan, penindakan dan pemulihan (Pasal 2 ayat (2)," ucapnya.
Menurutnya, fungsi penangkalan mencakup berbagai kegiatan, termasuk operasi intelijen, teritorial, informasi, dan operasi lainnya di pasal 3. Frasa operasi lainnya sendiri dinilai bersifat sangat karet dan multi-tafsir.
"Sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi," jelasnya.
Pokok Isi Draf Perpres Tugas TNI
Dasar hukum:
- Merupakan tindak lanjut dari Pasal 43I UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
- Draf Perpres ini wajib dikonsultasikan ke DPR sebelum ditetapkan.
- Fungsi utama TNI dalam penanggulangan terorisme:
- Penangkalan: mencakup operasi intelijen, operasi teritorial, operasi informasi, dan “operasi lainnya”.
- Penindakan: keterlibatan langsung dalam aksi militer terhadap kelompok teror.
- Pemulihan: peran TNI dalam mengembalikan kondisi pasca-terorisme, termasuk dukungan keamanan.
Kewenangan luas dan multitafsir:
Frasa “operasi lainnya” dinilai karet dan berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan.
Peran TNI tidak hanya terbatas pada pertahanan negara, tetapi masuk ke ranah penegakan hukum yang biasanya menjadi kewenangan lembaga sipil seperti BNPT, BIN, dan Polri.
Akuntabilitas dan pengawasan:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kepala-bnpt-ldkf.jpg)