Minggu, 19 April 2026

Revisi KUHP dan KUHAP

KUHP Baru Kembali Digugat ke MK, Kini Terkait Pasal Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

KUHP baru kembali digugat ke MK oleh mahasiswa. Kini, pasal yang digugat yakni terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
GUGATAN KUHP BARU - Ilustrasi sidang di MK. KUHP baru kembali digugat ke MK oleh mahasiswa. Kini, pasal yang digugat yakni terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Gugatan telah teregister sejak Selasa (6/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • KUHP kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh mahasiswa. Kini, pasal yang digugat yakni terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
  • Adapun gugatan telah teregistrasi pada Selasa (6/1/2026) kemarin di situs MK.
  • Sementara rincian pasal yang digugat yakni Pasal 433 ayat 1 dan 3 tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 434 ayat 2 tentang Fitnah.
  • Ada sejumlah alasan yang melatarbelakangi gugatan seperti anggapan pembungkaman hingga frasa yang tidak jelas batasannya.

TRIBUNNEWS.COM - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, sejumlah pasal yang tertuang dalam KUHP baru juga digugat sejak pertama kali berlaku pada Jumat (2/1/2026) lalu seperti pasal terkait perzinaan, pidana mati, hingga penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Kini, pasal yang digugat oleh tujuh mahasiswa tersebut yakni Pasal 433 ayat 1 dan 3 tentang Pencemaran dan Pasal 434 ayat 2 tentang Fitnah.

Adapun gugatan sudah teregistrasi dengan nomor perkara 12/PUU-XXIV/2026 tertanggal 6 Januari 2026.

Sementara bunyi pasal yang digugat adalah sebagai berikut:

Pasal 433 KUHP

(1) Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(3) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Pasal 434 KUHP

(2) Pembuktian kebenaran tuduhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan dalam hal:

a. hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan tersebut guna mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri; atau

b. Pejabat dituduh melakukan suatu hal dalam menjalankan tugas jabatannya.

Baca juga: Gugatan Terhadap KUHP dan KUHAP Baru Mengantre Untuk Diuji di MK, Saldi Isra: Kami Siap Menghadapi

Alasan Gugatan

Pemohon mengungkap alasan mengajukan gugatan karena merasa mengalami kerugian konstitusional.

Mereka menganggap frasa 'orang lain' dan 'menuduhkan suatu hal' yang tertuang dalam Pasal 433 ayat 1 tidak dirumuskan secara jelas dan tidak dibatasi.

Pemohon menilai hal ini berpotensi memunculkan penafsiran secara subjektif dan menimbulkan kesewenang-wenangan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved