Revisi KUHP dan KUHAP
KUHP Baru Kembali Digugat ke MK, Kini Terkait Pasal Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
KUHP baru kembali digugat ke MK oleh mahasiswa. Kini, pasal yang digugat yakni terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
"Bahwa para pemohon secara nyata mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya Pasal 433 ayat 1 KUHP, khususnya frasa 'orang lain' dan frasa 'menuduhkan suatu hal' yang tidak dirumuskan secara jelas dan tidak dibatasi secara normatif, sehingga membuka ruang penafsiran yang luas dan subjektif dan berpotensi sewenang-wenang dalam praktik penegakan hukum," demikian tertulis dalam gugatan, dikutip dari situs MK, Rabu (7/1/2026).
Pemohon juga mendalilkan bahwa frasa 'orang lain' dalam pasal tersebut berpotensi digunakan oleh pihak penguasa untuk membungkam kritik masyarakt terhadap kebijakan pemerintah.
Frasa itu, menurut pemohon, memperluas cakupan objek yang merasa dicemarkan nama baiknya yaitu tidak hanya individu tetapi juga kelompok hingga lembaga pemerintahan.
"Kondisi demikian tentunya mengancam hak atas kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat 2 dan ayat 3 UUD 1945," kiata pemohon.
Selain itu, pemohon menyatakan frasa 'untuk kepentingan umum atau terpaksa membela diri' dalam Pasal 433 ayat 3 KUHP dapat menimbulkan ketidakpastian hukum lantaran tidak memberikan definisi dan parameter yang jelas.
Frasa tersebut juga dianggap pemohon tidak memberikan jaminan perlindungan karena meski menjadi norma pengecualian, tetapi frasa itu baru dapat dinilai ketika pemohon harus menghadapi proses hukum terlebih dahulu.
"Bahwa untuk memperoleh perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 ayat 3 KUHP, para pemohon dibebani kewajiban untuk membuktikan sendiri bahwa perbuatan yang dilakukan merupakan 'kepentingan umum' atau 'terpaksa membela diri', sementara norma a quo tidak memberikan parameter yang jelas dan objektif mengenai kedua frasa tersebut," ujar pemohon.
Di sisi lain, pemohon juga merasa dirugikan sebagai mahasiswa ilmu hukum karena beberapa hal yang dibatasi melalui pasal tersebut.
Contohnya adalah saat penulisan karya ilmiah hingga kritik hukum.
"Bahwa sebagai mahasiswa hukum, para pemohon juga memiliki kewajiban akademik yang tidak terpisahkan dari aktivitas penulisan karya ilmiah sebagai syarat penyelesaian studi."
"Karya ilmiah tersebut mensyaratkan kebebasan untuk menganalisis, mengkritik, membandingkan, dan mengevaluasi norma hukum, praktik penegakan hukum, serta kebijakan negara termasuk yang melibatkan pejabat publik, lembaga negara, dan institusi kekuasaan," ujar pemohon.
Pemohon pun mendalilkan bahwa Pasal 433 ayat 1 KUHP bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1, serta Pasal 28E ayat 2 dan 3.
Sementara, Pasal 433 ayat 3 dan Pasal 434 ayat 2 dianggap menimbulkan multitafsir sehingga bertentangan dengan UUD 1945.
Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres di KUHP Baru Tutup Celah Simpatisan Ikut-Ikutan Melapor
Isi Petitum
Pemohon pun mengajukan lima petitum yang diminta agar hakim mengabulkannya yaitu:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ketua-mk-suhartoyo-dalam-persidangan-di-gedung-mahkamah-konstitusi.jpg)