Senin, 27 April 2026

Kejagung Datangi Kemenhut, Cocokkan Data Terkait Pengusutan Dugaan Korupsi Tambang di Konawe Utara

Jampidsus Kejagung mendatangi kantor untuk pencocokan data mengenai pengusutan kasus dugaan korupsi pembukaan lahan tambang Konawe Utara.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Alfarizy Ajie Fadhilah
PEMBUKAAN LAHAN TAMBANG - Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025). Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mendatangi kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Rabu (7/1/2026) . Kedatangan tim penyidik Jampidsus ke Kemenhut itu dalam rangka pencocokan data mengenai pengusutan kasus dugaan korupsi pembukaan lahan tambang di Konawe Utara, Sulawesi Utara yang saat ini sedang diusut.(Tribunnews/Alfarizy) 

Ringkasan Berita:
  • Jampidsus Kejagung mendatangi kantor untuk pencocokan data mengenai pengusutan kasus dugaan korupsi pembukaan lahan tambang di Konawe Utara, Sulawesi Utara.
  • Kemenhut telah memberikan beberapa data dan dokumen yang diperlukan oleh penyidik terkait penyidikan perkara tersebut.
  • Kejagung membantah bahwa kedatangan penyidik di Kemenhut dalam rangka kegiatan penggeledahan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mendatangi kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Rabu (7/1/2026) kemarin.

Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi.

Baca juga: Kejagung Usut Dugaan Korupsi Izin Tambang di Konawe Utara, Mulai Disidik Sejak Agustus 2025

Anang mengatakan, kedatangan tim penyidik Jampidsus ke Kemenhut itu dalam rangka pencocokan data mengenai pengusutan kasus dugaan korupsi pembukaan lahan tambang di Konawe Utara, Sulawesi Utara yang saat ini sedang diusut.

"Pencocokan data ini terkait dengan penyidikan dalam perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan tambang yang memasuki area kawasan hutan yang diberikan kepada daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan," kata Anang saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/2026).

Anang menjelaskan, dari kegiatan itu, pihak Kemenhut telah memberikan beberapa data dan dokumen yang diperlukan oleh penyidik terkait penyidikan perkara tersebut.

 

BANJIR SUMATERA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, beri keterangan pers di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (5/12/2025). Ia menyampaikan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah bergerak ke Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk mengusut dugaan kerusakan hutan yang disinyalir menjadi pemicu banjir bandang dan longsor.
BANJIR SUMATERA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, beri keterangan pers di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (5/12/2025). Ia menyampaikan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah bergerak ke Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk mengusut dugaan kerusakan hutan yang disinyalir menjadi pemicu banjir bandang dan longsor. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

 

"Dan sudah disesuaikan dan dicocokkan datanya dengan data yang ada di penyidik keperluan data yang diperlukan," jelasnya.

Selain itu Anang membantah bahwa kedatangan penyidik di Kemenhut dalam rangka kegiatan penggeledahan.

Ia menuturkan, kegiatan itu semata merupakan langkah pro aktif dari penyidik untuk mempercepat dan memperoleh data  yang sesuai dibutuhkan.

"Kegiatan berjalan dengan baik dan pihak Kementerian Kehutanan khususnya Dirjen Planologi membantu para penyidik dengan memberikan dan mencocokan data yang dibutuhkan," pungkasnya.

Tahap Penyidikan

Diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan yang terjadi di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan penanganan kasus itu telah naik ke tahap penyidikan sejak Agustus 2025.

"Tim Gedung Bundar (Jampidsus Kejagung) sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan permasalahan pertambangan, dimana dilakukan oleh mantan kepala daerah. Penyidikannya kalau enggak salah sekitar bulan Agustus atau September 2025," kata Anang di Gedung Puspenkum Kejagung, Rabu (31/12/2025).

Anang menerangkan, perkara tersebut dilatarbelakangi adanya pemberian izin pembukaan kawasan tambang terhadap perusahaan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved