Bantuan Langsung Tunai
Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap II, Lengkap dengan Prosedur Pencairannya
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II mulai cair, simak cara mengecek penerima dan prosedur mencairkannya.
TRIBUNNEWS.COM - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II bulan Januari 2026 sudah mulai bisa dicairkan.
Mengutip akun Instagram @upt.p4op, KJP Plus Tahap II mulai cair sejak 5 Januari 2026.
KJP Plus adalah dana bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang diberikan khusus kepada para siswa di Jakarta.
Bantuan KJP Plus merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) dalam mendukung akses pendidikan yang merata untuk para siswa dari keluarga kurang mampu.
KJP hanya diberikan untuk siswa yang bersekolah di lembaga negeri maupun swasta yang ada di DKI Jakarta.
Bantuan penyaluran dana KJP Plus biasanya dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank Jakarta.
Baca juga: Cara Daftar Antrian KJP Januari 2026 Sembako Murah Pasar Jaya Online
Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap II Januari 2026
- Pertama buka laman resmi https://kjp.jakarta.go.id
- Kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik
- Lalu pilih tahun penerimaan, yakni 2026
- Selanjutnya masukkan tahap penyaluran
- Setelah itu klik tombol “Cek”
- Terakhir, sistem akan menampilkan status pencairan dana KJP Plus dari peserta.
Baca juga: Cara Daftar Antrian KJP Pasar Jaya 2025 di antrianpanganbersubsidi.pasarjaya.co.id
Besaran KJP Plus
SD/MI
- Dana Personal: Rp 250.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 130.000 per bulan
- Jumlah peserta: 338.771
SMP/MTs
- Dana Personal: Rp 300.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 170.000 per bulan
- Jumlah peserta: 192.020
SMA/MA
- Dana Personal: Rp 420.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 290.000 per bulan
- Jumlah peserta: 61.139
SMK
- Dana Personal: Rp 450.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 240.000 per bulan
- Jumlah peserta: 112.891
PKBM
- Dana Personal: Rp 300.000 per bulan
- Jumlah peserta: 2.692
Dana personal maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100.000 per bulan.
Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala digunakan non-tunai untuk kebutuhan peserta didik.
Kriteria Penerima KJP Plus
1. Murid dengan usia 6-21 tahun
2. Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta
3. Terdaftar sebagai murid pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
4. Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial
Baca juga: KJP Plus Tahap II Cair November, Simak Besaran dan Cara Mengecek Status Pencairannya
Prosedur Pencairan KJP Plus
Pendairan KJP Plus dapat dilakukan melalui bank.
Namun khusus untuk penerima baru, perlu melakukan langkah-langkah berikut ini:
- Bank Jakarta membuka rekening cetak buku tabungan dan ATM untuk peserta
- Kemudian Bank Jakarta akan mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM
- Setelah itu buku tabungan dan ATM diterima dan akan dilakukan transfer dana KJP Plus ke rekening penerima.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Website-untuk-mendaftar-KJP-Plus-Tahap-2-Tahun-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.