KUHP dan KUHAP Baru Berlaku
KUHP dan KUHAP Baru, THMP Tegaskan Prinsip Hukum Tidak Berlaku Surut
C. Suhadi, menegaskan KUHP baru tidak berlaku surut, sesuai amanat UUD 1945 dan prinsip hukum pidana universal
“KUHP dan KUHAP yang baru disusun untuk menjawab tantangan hukum modern serta memastikan proses peradilan pidana berjalan adil, transparan, dan menghormati hak warga negara,” ujar Menteri Hukum dalam pernyataan resminya.
Suhadi menekankan bahwa dalam masa transisi, KUHP lama masih dapat diberlakukan secara terbatas untuk perkara yang telah terjadi dan diproses sebelum 2 Januari 2026.
“Asas tidak berlaku surut menyebabkan undang-undang baru bukan satu-satunya hukum positif. Untuk kasus tertentu yang sedang berjalan, KUHP lama tetap menjadi dasar hukum yang sah,” ujarnya.
Ia menilai, pemahaman ini penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam penegakan hukum dan penerapan pasal oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat.
“Kunci dari keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP baru adalah pemahaman yang benar terhadap asas hukum dan masa berlakunya undang-undang,” papar Suhadi.
Batasan Kritik
Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden KUHP Baru, Guru Besar UGM: Warisan Kolonial, Problem Ada pada Penafsiran
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan ketentuan pasal penghinaan terhadap lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Batasan antara kritik dan penghinaan dalam KUHP baru tidak akan jauh berbeda dengan ketentuan dalam KUHP lama dan akan berkembang melalui putusan pengadilan.
"Sebenarnya itu kan nanti akan berkembang yurisprudensi dalam putusan pengadilan, kalau kita mengacu kepada KUHAP, KUHP yang lama kan sebenarnya jelas betul apa yang dimaksud dengan kritik, apa yang dimaksud dengan penghinaan dan saya kira enggak akan jauh dari itu," kata Yusril usai sidang pleno khusus di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Yusril menjelaskan, kritik disampaikan melalui analisis yang jelas dan menunjukkan letak kesalahan serta solusi. Sedangkan penghinaan dilakukan dengan kata-kata yang merendahkan.
"Jadi kalau kritik ya menyampaikan suatu analisis tentang sesuatu, menunjukan di mana salahnya, gimana jalan keluarnya, kan seperti itu,” ujarnya.
“Tapi kalau menghina kan tahu sendiri kan, menggunakan kata-kata yang merendahkan orang lain. Saya kira nanti akan berkembang melalui yurisprudensi," sambung Yusril.
Ia menegaskan, masyarakat tetap dipersilakan menyampaikan kritik dan saran kepada pejabat maupun lembaga negara, selama tidak disertai penghinaan.
Yusril menambahkan, pasal penghinaan dalam KUHP baru merupakan delik aduan. Artinya, laporan hanya dapat diajukan oleh pihak yang merasa dihina, bukan oleh pihak lain.
Ia juga mencontohkan apabila penghinaan ditujukan kepada lembaga negara, maka lembaga tersebut yang harus mengambil keputusan untuk melapor.
"Jadi kalau misalnya satu lembaga dihina, lembaga itu yang harus melapor, mengadukan. Bayangkan kalau DPR dihina misalnya, kan mesti sidang paripurna dulu untuk bertindak sebagai lembaga," imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pemberlakuan-UU-KUHP-dan-UU-KUHAP_20260105_134708.jpg)