Jumat, 5 Juni 2026

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku

KUHP dan KUHAP Baru, THMP Tegaskan Prinsip Hukum Tidak Berlaku Surut

C. Suhadi, menegaskan KUHP baru tidak berlaku surut, sesuai amanat UUD 1945 dan prinsip hukum pidana universal

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
UU KUHAP - Layar menampilkan 12 isu krusial dalam UU KUHAP saat konferensi pers terkait pemberlakuan UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana yang baru di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026). Konferensi pers tersebut membahas isu-isu krusial dalam pemberlakuan UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana yang baru, di antaranya pasal penghinaan presiden dan lembaga negara, pasal terkait demonstrasi dan perzinahan. 

Ketentuan mengenai penghinaan terhadap lembaga negara diatur dalam Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru.

Dalam Pasal 240 KUHP, diatur larangan perbuatan yang menyerang kehormatan atau martabat kekuasaan umum atau lembaga negara. 

Sementara Pasal 241 KUHP menegaskan tindak pidana penghinaan terhadap lembaga negara merupakan delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan dari lembaga negara yang merasa dihina.

(Tribunnews.com/Chrysnha, Mario Christian)

Sesuai Minatmu
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved