Senin, 1 Juni 2026

Mogok Sidang Hakim Ad Hoc Tipikor Dinilai Ancam Wibawa Peradilan, Begini Kata Peneliti BRIN

Aksi mogok sidang yang dilakukan oleh sejumlah hakim ad hoc Tipikor menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi dan peneliti hukum. 

Tayang:
Editor: Wahyu Aji
freepik.com
ILUSTRASI PALU HAKIM - Foto ilustrasi hakim yang diambil dari freepik, Rabu (6/8/2025). Aksi mogok sidang yang dilakukan oleh sejumlah hakim ad hoc Tipikor menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi dan peneliti hukum.  

Penundaan sidang akibat mogok dapat dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk mengatur ulang strategi litigasi, yang pada akhirnya menghambat upaya pemberantasan korupsi.

"Aksi semacam ini berpotensi melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang menekankan independensi, integritas, serta pengutamaan kepentingan pencari keadilan," jelasnya.

Menutup keterangannya, Ismail mendorong agar para hakim ad hoc menempuh jalur aspirasi yang lebih elegan, seperti melalui Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) atau forum internal MA.

Baca juga: MA Ungkap Kendala Tunjangan Hakim Ad Hoc Belum Naik

"Menjaga martabat hakim adalah tanggung jawab bersama. Kesejahteraan penting, tetapi tidak boleh dicapai dengan cara yang melukai sumpah jabatan dan merugikan pencari keadilan," ujar dia.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved