Senin, 4 Mei 2026

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Said Agil, Suryadharma Ali, dan Yaqut Cholil Qoumas: Tiga Menteri Agama dalam Sorotan Kasus Haji

Penyelenggaraan ibadah haji kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gus Yaqut jadi tersangka.

Tayang:
Editor: Wahyu Aji
Kolase Tribunnews.com
MENAG TERJERAT KORUPSI - Selain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil, sebelumnya ada dua sosok yang terjerat kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Mereka adalah Said Agil Husin al Munawar (kiri) dan almarhum Suryadharma Ali. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus kuota haji menjerat Yaqut dan memperpanjang catatan kelam Kemenag.
  • Dugaan kerugian negara tembus Rp1 triliun dan penyidikan panjang.
  • Said Agil dan Suryadharma Ali jadi preseden kasus haji sebelumnya.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelenggaraan ibadah haji kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Penetapan ini memperpanjang daftar Menteri Agama yang tersandung persoalan hukum maupun kontroversi dalam tata kelola haji, setelah sebelumnya nama Suryadharma Ali dan Said Agil Husin Al Munawar juga tercatat dalam sejarah kelam tersebut.

Gus Yaqut dan Skandal Kuota Haji

KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka bersama mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abid Aziz alias Gus Alex.

Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam pembagian kuota tambahan haji sebesar 20.000 jemaah pada periode 2023–2024.

Dalam konstruksi perkara, tambahan kuota tersebut dibagi rata 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur bahwa kuota tambahan seharusnya diprioritaskan 92 persen bagi jemaah haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Akibat kebijakan ini, sekitar 8.400 jemaah reguler gagal berangkat ke Tanah Suci.

KPK menduga kebijakan tersebut membuka ruang praktik jual beli kuota yang menguntungkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun dan masih menunggu perhitungan final dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Perjalanan kasus

  • Agustus 2025: KPK resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
  • Pengumuman dilakukan pada waktu tidak biasa, yakni Sabtu dini hari (9/8/2025, pukul 01.10 WIB).
  • Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penggunaan Sprindik umum agar penyidik bisa mengumpulkan bukti sebelum menetapkan tersangka.
     
    Dugaan penyelewengan distribusi tambahan kuota haji 20.000 jemaah tahun 2024.
  • Tambahan kuota ini hasil pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (Oktober 2023).

Sesuai UU No. 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya:

  • 92 persen untuk haji reguler (18.400 jemaah).
  • 8% untuk haji khusus (1.600 jemaah).

Sementara, kuota diduga dibagi 50:50 (masing-masing 10.000 jemaah), menimbulkan potensi kerugian negara ± Rp1 triliun.

  • Yaqut Cholil Qoumas (Menteri Agama 2020–2024), diperiksa 7 Agustus 2025 selama hampir 5 jam.
  • Yaqut menyatakan pembagian kuota sesuai undang-undang.
  • Jubir Anna Hasbi menegaskan hal serupa.
  • Hilman Latief (Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag).
  • Sejumlah pegawai Kemenag.
  • Pendakwah Khalid Basalamah.
  • Pimpinan asosiasi travel haji dan umrah (AMPHURI dan Kesthuri).
  • Disebut ada ketidaksatuan sikap pimpinan KPK terkait penetapan tersangka.
  • Hal ini menimbulkan sorotan publik karena kasus menyangkut kepentingan jemaah haji dan tata kelola ibadah.
  • Hingga kini, meski status sudah penyidikan, belum ada tersangka resmi yang diumumkan.
     KPK menegaskan penyidikan masih berjalan dan akan dituntaskan sesuai alat bukti.
  • Beberapa nama besar, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, telah dicegah bepergian ke luar negeri.
  • Audit BPK juga didalami sebagai bukti tambahan.

Said Agil Husin al Munawar

Said Agil adalah mantan menteri agama kabinet Gotong Royong (2001–2004) era Presiden Megawati Soekarnoputri.

Dia divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus korupsi Dana Abadi Umat (DAU) dan Dana Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di lingkungan Departemen Agama.

Dosen di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini diduga menerima uang sebesar Rp 4,5 miliar dari kedua sumber tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved