Senin, 4 Mei 2026

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Yaqut Cholil Pernah Punya Harta Rp936 Juta, Langsung Naik Drastis Jadi Rp11 M setelah Jadi Menteri

Harta eks Menag Yaqut Cholil Qoumas naik drastis dari Rp936 juta jadi Rp11 miliar setelah menjabat sebagai menteri.

Tayang:
Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PEMERIKSAAN YAQUT CHOLIL - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Yaqut Cholil Qoumas kembali diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024. Harta kekayaan Yaqut Cholil Qoumas naik drastis dari Rp936 juta jadi Rp11 miliar setelah menjabat sebagai menteri. 

Ringkasan Berita:
  • Harta mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas naik drastis dari Rp936 juta jadi Rp11 miliar setelah menjabat sebagai menteri.
  • Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji periode 2024.
  • KPK memperkirakan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun, termasuk dugaan pungli dan jual beli kuota.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sedang menjadi sorotan publik.

Pasalnya, pada Kamis (8/1/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2023-2034.

Kasus tersebut berawal dari kebijakan diskresi Yaqut tentang pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024.

KPK menemukan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. 

Kuota tambahan yang seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah haji reguler guna memangkas antrean panjang, justru dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Kebijakan ini diduga merugikan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat, tetapi tersingkir. 

Estimasi kerugian negara dalam skandal ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Baca juga: Said Agil, Suryadharma Ali, dan Yaqut Cholil Qoumas: Tiga Menteri Agama dalam Sorotan Kasus Haji

Yaqut Cholil tercatat aktif menjabat Menteri Agama sejak Desember 2020 hingga Oktoer 2024 di era kepemimpinan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Sebelumnya, ia merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014-2019.

Pada saat masih menjadi anggota DPR RI, Yaqut Cholil tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp936 juta pada tahun 2018.

Hal ini diketahui dari catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.

Harta terbanyaknya kala itu berasal dari alat transportasi dan mesin senilai Rp882 juta.

Pada saat awal menjabat menjadi Menteri Agama, harta Yaqut Cholil Qoumas naik menjadi Rp11,1 miliar pada laporan 31 Maret 2021.

Dengan begitu, harta Yaqut naik drastis hingga Rp10 miliar.

Harta terbanyaknya dalam periode laporan Maret 2021, berasal dari tanah dan bangunan yang Yaqut milik, total mencapai Rp9,3 miliar.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved