Ijazah Jokowi
Datangi Kemendikdasmen, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa Serahkan Buku 'Gibran End Game'
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa mendatangi Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (12/1/2026). Serahkan buku Gibran End Game
Roy Suryo dalam kesempatan yang sama juga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyetaraan pendidikan yang selama ini menjadi polemik.
Dirinya mengaku telah melakukan penelusuran sistem pendidikan luar negeri hingga kunjungan langsung ke University of Technology Sydney (UTS).
"Dari analisis kami, ada loncatan yang aneh. Dari kelas 9, 10 tiba-tiba muncul surat keterangan yang disetarakan dengan kelas 12," ujar Roy.
Surat keterangan tersebut, kata Roy Suryo, digunakan saat pendaftaran Gibran sebagai calon wali kota.
Menurut Roy Suryo, hingga kini alasan dan mekanisme penerbitan surat tersebut belum dijelaskan secara transparan.
Sementara itu, Rismon Sianipar menilai kasus ini menyangkut integritas moral lembaga pendidikan.
Dirinya mempertanyakan bagaimana pendidikan tingkat menengah umum atau pra-universitas di luar negeri bisa disetarakan dengan pendidikan kejuruan spesifik seperti SMK Akuntansi dan Keuangan.
"SMK itu pendidikan vokasional untuk masuk dunia kerja. Kok bisa diekuivalenkan dengan Secondary 4 atau kelas 1 SMA plus diploma pra-universitas?" ujar Rismon.
Ia juga mengklaim bahwa berdasarkan ketentuan penyetaraan ijazah, terdapat dokumen penting yang disebut tidak dimiliki, seperti rapor tiga tahun dan ijazah sekolah menengah atas dari luar negeri.
Berstatus Tersangka
Terkait ijazah SMA Gibran sebelumnya sudah digugat seorang bernama Subhan Palal ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang untuk mengadili gugatan perdata terkait riwayat pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka.
Dalam kasus tudingan ijazah Jokowi, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa kini berstatus tersangka.
Roy Suryo Cs diduga telah menghapus atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain serta memanipulasi dokumen.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Roy-Suryo-Rismon-Sianipar-dan-Dokter-Tifa-kemendikdasmen.jpg)