Ijazah Jokowi
Datangi Kemendikdasmen, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa Serahkan Buku 'Gibran End Game'
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa mendatangi Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (12/1/2026). Serahkan buku Gibran End Game
Ringkasan Berita:
- Roy Suryo Cs menyerahkan buku Gibran End Game kepada pejabat Biro Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemendikdasmen
- Roy Suryo Cs meminta Kemendikdasmen memberi penjelasan tertulis terkait regulasi, kewenangan pejabat, metode penyetaraan, hingga pemetaan kurikulum yang digunakan dalam proses tersebut
- Roy Suryo menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang menamai diri sebagai Trio RRT mendatangi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, Senin (12/1/2026).
Trio RRT yang didampingi kuasa hukumnya Refly Harun, menyerahkan buku "Gibran End Game" kepada pejabat Biro Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemendikdasmen.
Ketiganya tampak mengenakan jas berwarna hitam dalam kunjungan tersebut.
Mereka tampak memampangkan buku Gibran End Game serta Jokowi's White Paper.
Selain itu, mereka menyerahkan surat permohonan informasi publik terkait dengan penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Kubu Roy Suryo Tetap Yakin Ijazah Jokowi Palsu, Tak Terpengaruh Manuver Eggi-Damai
"Siang ini kita menyerahkan dua hal. Pertama surat dari RRT kepada PPID Kemendikdasmen. Kedua, penyerahan buku Gibran End Game serta Jokowi’s White Paper," ujar Refly Harun.
Menurut Refly Harun, isu mengenai ijazah Gibran sangat penting dan bersifat konstitusional.
Ia mengatakan permasalahan ijazah dapat berujung kepada pemakzulan Gibran.
Baca juga: Eggi Sudjana Temui Jokowi di Solo, Roy Suryo: Kita Menertawakan, Itu Bukan Pejuang tapi Pecundang
"Soal Gibran ini soal yang penting dan genting. Karena secara konstitusi, bisa saja terjadi pemakzulan jika terbukti ijazah SMA-nya tidak ada dan kementerian menerbitkan surat keterangan tanpa dasar hukum," katanya.
Sementara itu, Dokter Tifa membacakan isi surat permohonan informasi publik yang diajukan Trio RRT.
Surat tersebut meminta penjelasan rinci mengenai dasar hukum penerbitan surat keterangan Nomor 9149/KP/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang menyatakan Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch Sydney dan dinilai setara dengan lulusan SMK Peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.
"Kami mengajukan permohonan informasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Dokter Tifa.
Trio RRT meminta Kemendikdasmen memberi penjelasan tertulis terkait regulasi, kewenangan pejabat, metode penyetaraan, hingga pemetaan kurikulum yang digunakan dalam proses tersebut.
Selain itu, Trio RRT juga mempertanyakan diskresi administratif dan dasar hukum terkait penyetaraan pendidikan.
"Kami meminta penjelasan akademik dan administratif yang rinci, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tujuan kami untuk kajian akademik, evaluasi kebijakan pendidikan, dan pemenuhan hak publik atas informasi," kata Dokter Tifa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Roy-Suryo-Rismon-Sianipar-dan-Dokter-Tifa-kemendikdasmen.jpg)