Sabtu, 2 Mei 2026

Komdigi Putus Akses Grok karena Konten Pornografi, Ini Kata Nurul Ariifn

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, mendukung langkah Komdigi pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok.

Tayang:
Penulis: willy Widianto
Editor: Wahyu Aji
partaigolkar.com
KONTEN PORNOGRAFI - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, belum lama ini. Nurul menyatakan bahwa maraknya konten pornografi palsu berbasis artificial intelligence (AI), khususnya deepfake seksual nonkonsensual, telah menjadi ancaman serius 
Ringkasan Berita:
  • DPR melalui anggota Komisi I Nurul Arifin mendukung keputusan Komdigi memutus sementara akses aplikasi Grok sebagai langkah negara melindungi masyarakat dari penyalahgunaan AI.
  • Nurul menilai konten pornografi palsu berbasis AI, khususnya deepfake seksual nonkonsensual, sebagai ancaman serius.
  • DPR mendorong platform global untuk patuh pada hukum Indonesia.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Keputusan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat(DPR).

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, menilai langkah tersebut sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan teknologi kecerdasan artifisial.

Nurul menyatakan bahwa maraknya konten pornografi palsu berbasis artificial intelligence (AI), khususnya deepfake seksual nonkonsensual, telah menjadi ancaman serius bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya.

“Saya mendukung penuh langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Digital. Deepfake seksual bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi sudah masuk ke ranah pelanggaran hak asasi manusia dan kekerasan berbasis gender di ruang digital,” ujar Nurul Arifin, Senin (12/1/2026).

Menurut Nurul, pemutusan akses sementara terhadap Grok merupakan langkah proporsional dan sesuai dengan kewenangan pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

“Regulasi kita jelas mewajibkan setiap platform digital memastikan teknologinya tidak memfasilitasi konten terlarang. Jika ada indikasi kuat bahwa sebuah aplikasi berpotensi disalahgunakan dan membahayakan publik, maka negara tidak boleh ragu untuk bertindak,” tegasnya.

Sebagai Ketua Media Penggalangan Opini (MPO) Partai Golkar, Nurul juga menekankan pentingnya tanggung jawab platform global yang beroperasi di Indonesia untuk patuh terhadap hukum nasional dan nilai-nilai perlindungan masyarakat.

“Inovasi teknologi harus sejalan dengan tanggung jawab sosial. Platform internasional seperti X dan produk turunannya wajib menghormati hukum Indonesia serta menjamin perlindungan pengguna, bukan justru membuka celah terjadinya kejahatan digital,” tambahnya.

Nurul mendorong agar klarifikasi yang diminta pemerintah kepada Platform X dilakukan secara terbuka dan disertai komitmen nyata untuk memperkuat sistem pengamanan, moderasi konten, serta mekanisme pencegahan penyalahgunaan AI.

“Ke depan, kita juga perlu memperkuat literasi digital dan mempercepat pembaruan regulasi agar Indonesia tidak selalu berada pada posisi reaktif, tetapi siap menghadapi perkembangan teknologi yang sangat cepat,” kata Nurul.

Baca juga: Apa Itu Grok? Asisten AI di X Diblokir Sementara Komdigi Buntut Konten Deepfake Asusila

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa pemutusan akses sementara terhadap Grok dilakukan demi melindungi masyarakat dari risiko konten pornografi palsu berbasis AI serta sebagai langkah preventif terhadap pelanggaran hak dan martabat warga negara di ruang digital.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved