Komisi I DPR: Tidak Ada Dasar Hukum Pesawat Militer Amerika Serikat Bebas Terbang di RI
Sukamta, menegaskan tidak ada dasar hukum yang memungkinkan pesawat militer Amerika Serikat memiliki akses bebas di wilayah udara Indonesia.
Ringkasan Berita:
- Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta, menegaskan tidak ada dasar hukum yang memungkinkan pesawat militer AS bebas terbang di wilayah udara Indonesia.
- Ia menekankan bahwa setiap penerbangan asing, khususnya militer, wajib melalui mekanisme izin resmi seperti diplomatic clearance dan security clearance.
- Sukamta juga mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait isu rencana pemberian akses luas bagi pesawat militer AS, karena informasi tersebut masih sebatas spekulasi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menegaskan tidak ada dasar hukum yang memungkinkan pesawat militer Amerika Serikat memiliki akses bebas di wilayah udara Indonesia.
Legislator PKS itu menekankan, semua aktivitas penerbangan asing, terutama yang bersifat militer, wajib melalui mekanisme perizinan yang ketat dan tidak bisa dilakukan sembarangan.
“Tidak ada dasar hukum yang membolehkan akses bebas tanpa batas terhadap ruang udara nasional bagi pihak asing,” kata Sukamta, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, setiap penerbangan militer asing harus mengantongi izin resmi melalui prosedur seperti diplomatic clearance dan security clearance, sesuai dengan ketentuan hukum nasional maupun internasional.
Dia lebih lanjut menyoroti isu yang tengah beredar terkait rencana pemberian akses luas bagi pesawat militer Amerika Serikat.
Menurutnya, informasi tersebut masih sebatas spekulasi dan belum bisa dipastikan kebenarannya.
“Jangan sampai publik menarik kesimpulan terlalu dini,” ujarnya.
Dia menyebut Indonesia tetap membuka ruang kerja sama pertahanan dengan negara lain, termasuk Amerika Serikat.
Namun, dia mengingatkan bahwa kerja sama tersebut harus tetap berpijak pada kepentingan nasional, menjaga kedaulatan negara, serta tidak bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif.
“Jika ada kesepakatan strategis yang berdampak pada kedaulatan dan pertahanan negara, harus dikonsultasikan dengan DPR sebagai bagian dari mekanisme pengawasan,” pungkas dia.
Diberitakan Media Asing
Diketahui, Media asing baru-baru ini menyebut adanya dokumen pertahanan militer Amerika Serikat (AS) yang mengungkap rencana untuk mengamankan akses lintas pesawat militer AS di ruang udara Indonesia.
Situs berita daring berbahasa Inggris, The Sunday Guardian, memberitakan pada Senin (12/4/2026) bahwa rencana itu menindaklanjuti pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden AS Donald Trump di Washington pada Februari 2026 lalu di sela-sela rangkaian kunjungan Prabowo ke AS terkait Board of Peace.
Disebutkan, rencana itu menandai langkah signifikan dalam jangkauan operasi AS di kawasan Indo Pasifik.
Juga disebutkan, berdasarkan dokumen itu Presiden Prabowo disebut telah menyetujui rencana untuk memberikan akses lintas pesawat militer AS melalui ruang udara Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pesawat-militer-terbesar-di-dunia-C-5M-Super-Galaxy.jpg)