Hari Buruh
Said Aldi: May Day Harus Jadi Titik Temu, Bukan Sekadar Ruang Tuntutan
Ketua Umum PP AMPG Said Aldi Al Idrus menilai peringatan May Day perlu dimanfaatkan sebagai ruang dialog antara pemerintah dan pekerja.
Ringkasan Berita:
- Ketua Umum PP AMPG Said Aldi Al Idrus menilai peringatan May Day perlu dimanfaatkan sebagai ruang dialog konstruktif antara pemerintah dan pekerja.
- Kehadiran Presiden Prabowo Subianto dan keterbukaan mendengar aspirasi dinilai sebagai langkah positif dalam memperkuat hubungan industrial.
- Ditekankan pentingnya tindak lanjut konkret melalui kebijakan dan regulasi untuk menjawab berbagai persoalan ketenagakerjaan secara berkeadilan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG) Said Aldi Al Idrus, menegaskan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, harus menjadi momentum untuk memperkuat dialog antara pemerintah dan kalangan buruh, bukan sekadar ajang penyampaian tuntutan tahunan.
Hal itu disampaikan Said menyusul langkah pemerintah yang membuka ruang komunikasi langsung dengan serikat dan konfederasi buruh dalam peringatan May Day 2026 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta.
Menurutnya, kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan tersebut sekaligus kesediaannya mendengar langsung aspirasi pekerja merupakan sinyal positif bagi penguatan hubungan industrial di Indonesia.
“Dialog langsung antara pemerintah dan buruh adalah langkah penting. Ini menunjukkan bahwa negara hadir dan mau mendengar secara terbuka apa yang menjadi kegelisahan para pekerja,” kata Said, kepada wartawan Jumat (1/5/2026).
Said menilai, berbagai tuntutan yang disampaikan serikat buruh mencerminkan persoalan riil yang dihadapi pekerja saat ini, mulai dari isu pengupahan, outsourcing, perlindungan kerja, hingga jaminan sosial dan keselamatan kerja.
Sebab itu, ia menekankan pentingnya komitmen pemerintah untuk merespons aspirasi tersebut secara konkret dan terukur.
“Harapan buruh tidak boleh berhenti sebagai catatan tahunan. Harus ada tindak lanjut yang jelas, baik dalam bentuk regulasi maupun kebijakan yang bisa dirasakan langsung,” ujarnya.
Dalam momentum tersebut, Said juga kembali menyoroti pentingnya penguatan perlindungan buruh melalui regulasi, termasuk disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
“Banyak terobosan yang dilakukan Presiden untuk melindungi para pekerja atau buruh. Antara lain disahkannya UU PPRT, dan Perubahan BNP2TKI menjadi Kementerian P2MI. Perubahan dari badan menjadi kementerian akan memberi kewenangan yang lebih besar terkait perlindungan dan peningkatan skill para buruh migran diluar negeri, sembari menguatkan regulasi (UU PPRT) yang humanis di dalam negeri," ucapnya.
Said menilai langkah tersebut sebagai bukti kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada kelompok pekerja yang selama ini kerap terpinggirkan, sekaligus bagian dari pembenahan sektor ketenagakerjaan secara menyeluruh.
Dia juga mengingatkan agar regulasi ketenagakerjaan dibangun dengan semangat keadilan bagi semua pihak, baik pekerja maupun pemberi kerja.
“Kelembagaam dan UU ini bukan untuk memberatkan pemberi kerja, tetapi untuk menciptakan standar hubungan kerja yang manusiawi dan berkeadilan. Hubungan yang harmonis hanya dapat terwujud jika ada kejelasan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak,” katanya.
Lebih lanjut, Said menekankan bahwa tantangan ketenagakerjaan Indonesia tidak hanya bersifat domestik, tetapi juga dipengaruhi oleh dinamika global yang semakin kompetitif.
Atas dasar itu, ia mendorong agar kebijakan yang diambil tidak hanya responsif, tetapi juga strategis dalam jangka panjang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/said-aldi-ampg-1.jpg)