Sabtu, 30 Mei 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Nadiem Harap Sidang Kasus Chromebook Tak Jadi Perdebatan Narasi, Yakin Allah Beri Jalan Kebenaran

Nadiem Makarim berharap sidang kasus Chromebook yang menjeratnya tak hanya menjadi perdebatan nariasi, tapi jadi sumber fakta dan data.

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG NADIEM MAKARIM - Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Nadiem Makarim berharap sidang kasus Chromebook yang menjeratnya tak hanya menjadi perdebatan nariasi, tapi jadi sumber fakta dan data. 
Ringkasan Berita:
  • Nadiem Makarim berharap sidang kasus Chromebook yang menjeratnya tak hanya menjadi perdebatan nariasi, tapi jadi sumber fakta dan data.
  • Nadiem mengakui jeratan kasus Chromebook ini membuat kebebasannya, nama baiknya, bahkan hak bicaranya menjadi dirampas.Namun Nadiem percaya bahwa ada satu hal yang tak bisa dirampas darinya, yakni kebenaran.
  • Nadiem juga meyakini bahwa nantinya satu-persatu fakta terkait kasus dugaan korupsi Chromebook yang menjeratnya ini akan terbuka.

 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, buka suara usai menjalani Sidang Putusan Sela Kasus Dugaan Korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).

Dalam Sidang Putusan Sela hari ini, majelis hakim menolak eksepsi Nadiem Makarim terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Melalui pernyataan tertulis yang dibacakan Kuasa Hukumnya Ari Yusuf Amir, Nadiem mengungkapkan harapan agar sidang kasus Chromebook yang menjeratnya ini tak hanya menjadi perdebatan narasi.

Melainkan menjadi sumber penerangan fakta dan data terkait dugaan korupsi Chromebook yang menjerat Nadiem tersebut.

"Saya berharap sidang saya bukan menjadi perdebatan narasi, tetapi menjadi sumber penerangan fakta dan data," tulis Nadiem dalam pernyataan tertulisnya yang dibacakan oleh Kuasa Hukumnya Ari Yusuf Amir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026), dilansir Kompas TV.

Lebih lanjut, Nadiem mengakui jeratan kasus Chromebook ini membuat kebebasannya, nama baiknya, bahkan hak bicaranya menjadi dirampas.

Namun, Nadiem percaya bahwa ada satu hal yang tak bisa dirampas darinya, yakni kebenaran.

Nadiem juga meyakini, nantinya satu-persatu fakta terkait kasus dugaan korupsi Chromebook yang menjeratnya ini akan terbuka.

Mantan Mendikbudristek itu juga yakin bahwa Allah akan tetap memberikan jalan untuk kebenaran.

"Kebebasan saya dirampas, nama baik saya dirampas bahkan hak bicara saya pun dirampas. Tapi yang tidak bisa dirampas adalah kebenaran."

"Satu persatu, fakta akan terbuka, dan saya yakin Allah akan memberi jalan untuk kebenaran," tegas Nadiem.

Baca juga: Hakim Perintahkan Jaksa Serahkan Salinan Audit Kerugian Negara Kasus Chromebook ke Nadiem Makarim

Deretan Pesohor hingga Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Hadiri Sidang Nadiem

SIDANG NADIEM MAKARIM - Momen terdakwa Nadiem Makarim pegang erat tangan mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi jelang sidang dimulai di PN Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026). Selanjutnya Nadiem memberikan pelukan hangat untuk ayah dan ibunya.
SIDANG NADIEM MAKARIM - Momen terdakwa Nadiem Makarim pegang erat tangan mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi jelang sidang dimulai di PN Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026). Selanjutnya Nadiem memberikan pelukan hangat untuk ayah dan ibunya. (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).

Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini eks Mendikbudristek Nadiem Makarim

Ruang sidang Hatta Ali dibuka sekira 11.16 WIB. Bangku-bangku untuk total 70 pengunjung telah terisi penuh.

Terlihat di lokasi beberapa pesohor yakni Christine Hakim, Jajang C Noer, Mira Lesmana dan Asmara Abigail.

Kemudian mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi juga turut hadir.

Selain itu, hadir keluarga Nadiem Makarim yakni, istri Nadiem Makarim, Franka Franklin. Serta ibu dan ayah kandung Nadiem Makarim, Atika Algadri dan Nono Anwar Makarim.

Pengemudi ojek online dari Gojek juga tampak padati ruang persidangan. Mereka kompak menggunakan jaket berwarna hijau.

Terdakwa Nadiem Makarim tiba di ruang persidangan sekira 11.36 WIB.

Nadiem langsung disambut seruan dari pendukungnya para pengemudi gojek.

"Semangat Pak Nadiem," teriak pengemudi gojek di ruang sidang.

Baca juga: Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Sidang Perkara Dugaan Korupsi Chromebook Dilanjutkan ke Pembuktian 

Kemudian, Nadiem Makarim tampak menghampiri bangku bagian depan yang diisi ayah dan ibunya, serta Ira Puspadewi.

Nadiem Makarim lalu memberikan salam dan memegang erat kedua tangan Ira Puspadewi.

Selanjutnya, Nadiem memberikan pelukan hangat untuk ayah dan ibunya.

Sidang kemudian dimulai sekira 11.40 WIB agenda putusan sela.

Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek, sedang menghadapi sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan nilai kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun. Ia didakwa menerima keuntungan pribadi hingga Rp809 miliar.

Baca juga: Bersyukur Google Buka Suara soal Kasus Chromebook, Nadiem Tegaskan Tak Ada Konflik Kepentingan

Latar Belakang Kasus

  • Program Digitalisasi Pendidikan: Pengadaan laptop berbasis Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek periode 2019–2024.
  • Kerugian Negara: Jaksa mendakwa total kerugian mencapai Rp2,1 triliun, terdiri dari harga kemahalan Chromebook (Rp1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang dianggap tidak bermanfaat (Rp621 miliar).
  • Dakwaan terhadap Nadiem: Diduga memperkaya diri sendiri dengan menerima Rp809,59 miliar dari pihak swasta.
    Sidang Putusan Sela: Pada 12 Januari 2026, Nadiem menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rahmat Fajar Nugraha)

Baca berita lainnya terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud.

Sesuai Minatmu
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved