Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Hakim Perintahkan Jaksa Serahkan Salinan Audit Kerugian Negara Kasus Chromebook ke Nadiem Makarim
Hakim memerintahkan Jaksa menyerahkan salinan audit kerugian negara dari BPKP terkait perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook
Ringkasan Berita:
- Hakim menyatakan tidak dilampirkannya daftar barang bukti dan laporan hasil audit dalam berkas perkara yang diserahkan kepada Nadiem Makarim tidak menyebabkan surat dakwaan batal
- Dokumen hasil audit harus diberikan untuk memenuhi hak terdakwa atas peradilan yang adil dan untuk menjamin hak terdakwa dalam melakukan pembelaan
- Hakim minta jaksa agar salinan audit BPKP diberikan kepada terdakwa Nadiem Makarim dan kuasa hukumnya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menyerahkan salinan audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Dalam kasus ini duduk sebagai terdakwa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi( Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Hal itu disampaikan majelis hakim dalam pertimbangan putusan sela perkara tersebut saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).
Mulanya dalam persidangan hakim anggota Sunoto menyampaikan soal berkas perkara tidak lengkap seperti yang didalilkan kuasa hukum Nadiem Makarim.
Kuasa hukum mendalilkan bahwa Nadiem Makarim tidak menerima daftar barang bukti dan laporan hasil audit BPKP.
Baca juga: Senyum Istri Nadiem Luntur, Berubah jadi Sendu Saat Diajak Foto Bareng Driver Ojol
Terhadap dalil tersebut, penuntut umum dalam pendapatnya, kata Hakim Sunoto, menyatakan bahwa dokumen-dokumen tersebut akan disampaikan pada pemeriksaan pembuktian di persidangan.
"Majelis hakim berpendapat bahwa tidak dilampirkannya daftar barang bukti dan laporan hasil audit dalam berkas perkara yang diserahkan kepada terdakwa tidak menyebabkan surat dakwaan batal atau tidak dapat diterima," kata Hakim Sunoto.
Hal itu karena syarat surat dakwaan diatur secara limitatif dalam Pasal 75 KUHAP Baru dan tidak mensyaratkan kelengkapan dokumen-dokumen tersebut sebagai bagian dari surat dakwaan.
Baca juga: Setia Hadiri Sidang Nadiem, Driver Ojol Rela Duduk di Lantai hingga Berdiri: Semangat Pak Nadiem
Namun demikian, jelas Hakim Sunoto, untuk memenuhi hak terdakwa atas peradilan yang adil atau fair trial dan untuk menjamin hak terdakwa dalam melakukan pembelaan maka berkas tersebut penting.
"Termasuk pembuktian terbalik sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan Pasal 37A Undang-Undang Tipikor serta untuk kelancaran pemeriksaan perkara. Majelis hakim memandang perlu memerintahkan penuntut umum untuk menyerahkan daftar barang bukti dan laporan hasil audit BPKP atau dokumen audit keuangan lainnya kepada terdakwa sebelum memasuki tahap pembuktian," jelas Hakim Sunoto.
Jaksa penuntut umum di persidangan turut merespons perintah tersebut untuk memberikan hasil audit BPKP kepada terdakwa dan kuasa hukum.
Di persidangan pada intinya penuntut umum menolak memberikan salinan laporan audit BPKP tersebut.
Hal itu sudah berdasarkan aturan yang ada.
"Tidak ada hak tersangka atau terdakwa menerima alat bukti dari penuntut umum sebagaimana Pasal 142 KUHAP," jelas jaksa.
Jaksa menegaskan hanya memperlihatkan terhadap terdakwa di depan persidangan mengenai alat bukti dan tidak ada hak terdakwa untuk memperoleh salinan alat bukti.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sidang-perkara-dugaan-korupsi-pengadaan-Chromebook-321.jpg)