Babak Baru Gugatan UU ASN di MK, Pemohon Singgung Polisi dan TNI Duduki Jabatan Sipil
Syamsul Jahidin menegaskan, secara konstitusional anggota Polri aktif tidak boleh merangkap jabatan sipil, termasuk ASN
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM - Kekhawatiran soal kembalinya dominasi aparat bersenjata dalam birokrasi sipil kini resmi diuji di Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang membuka peluang prajurit TNI dan anggota Polri aktif menduduki jabatan ASN digugat empat warga negara karena dinilai menggerus prinsip supremasi sipil dan netralitas aparatur negara.
Empat pemohon yakni Evy Susanti, dr Ria Merryanti, Syamsul Jahidin, dan dr Hapsari Indrawati, mengajukan uji materiil terhadap Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) UU ASN.
Mereka menilai aturan tersebut memberi celah hukum bagi polisi dan tentara aktif masuk ke jabatan-jabatan sipil tanpa harus melepaskan status sebagai alat negara bersenjata.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 268/PUU-XXIII/2025 di MK, disiarkan langsung YouTube Mahkamah Konstitusi pada Senin (12/1/2026), advokat Syamsul Jahidin menegaskan, secara konstitusional anggota Polri aktif tidak boleh merangkap jabatan sipil, termasuk sebagai ASN.
“Anggota Polri yang masih aktif secara konstitusional tidak dapat merangkap atau menduduki jabatan sipil, termasuk jabatan ASN, tanpa terlebih dahulu melepaskan statusnya sebagai alat negara,” kata Syamsul di hadapan majelis hakim.
Para pemohon merujuk pada Putusan MK Nomor 114/PUU-XXI/2023 yang secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh ditempatkan di luar struktur kepolisian.
Putusan itu bersifat mengikat umum dan menutup segala bentuk penafsiran yang memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil melalui celah administratif maupun peraturan teknis.
Namun, Pasal 19 UU ASN justru membuka kembali ruang tersebut. Pasal itu menyebut bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, serta pengaturannya diserahkan lebih lanjut kepada Peraturan Pemerintah.
Bagi para pemohon, ini adalah bentuk delegasi kekuasaan yang berbahaya, karena membuka peluang eksekutif mengatur masuknya aparat bersenjata ke birokrasi tanpa kontrol legislatif.
Mereka menilai frasa “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” dalam UU ASN hanya boleh dimaknai sebagai polisi yang sudah pensiun atau mengundurkan diri, bukan yang masih aktif.
Baca juga: Mahfud Bantah Kompolnas Sebut Polisi Bisa Duduki Jabatan Sipil karena UU ASN: UU Polri Tak Mengatur
Jika tidak, UU ini dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum, demokrasi, dan profesionalisme aparatur sipil.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK membatalkan norma yang memungkinkan polisi dan TNI aktif mengisi jabatan ASN.
Alternatifnya, mereka meminta MK memberi tafsir bersyarat bahwa yang boleh masuk ASN hanyalah anggota Polri dan TNI yang telah keluar dari dinas aktif.
Majelis Hakim Panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra menilai permohonan ini masih memiliki kelemahan teknis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Mahkamah-Konstitusi-MK-menggelar-sidang-pembacaan-sejumlah-putusan.jpg)