Sabtu, 13 Juni 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Tiga Kali Sidang Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Dua Kali Tulis Surat Untuk Media

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dua kali menulis dua surat sebagai keterangan dirinya untuk awak media.

Tayang:
Penulis: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
SURAT NADIEM - Surat kedua Nadiem Makarim dan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim usai persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026). Nadiem sudah dua kali tulis surat untuk media. 

Dalam suratnya, Nadiem mengakui bila dirinya tidak diperbolehkan berbicara kepada media.

"Karena saya tidak diperbolehkan berbicara kepada media, saya terpaksa menulis surat ini untuk dibacakan pengacara saya," ujar Nadiem seperti yang dibacakan kuasa hukumnya, Kamis (8/1/2026).

Dalam surat pertamanya, Nadiem mengungkap kejanggalan dalam kasus yang menjeratnya.

Ia mempertanyakan keuntungan  Rp 809 miliar seperti yang didakwakan jaksa hingga mempertanyakan tentang kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus Chromebook.

"Apakah masuk akal keuntungan yang saya dapatkan Rp 809 miliar kalau total omset Google dari pengadaan Chromebook hanya sekitar Rp 621 miliar? Apakah ada kejahatan yang membayar lebih dari keuntungan?" tulis Nadiem.

Surat Kedua Nadiem

Surat kedua Nadiem dibuat pada saat dirinya menghadiri sidang ketiga, Senin (12/1/2026) beragenda putusan sela.

Dalam sidang ketiga ini, hakim menolak eksepsi Nadiem dan sidang dilanjutkan pada pembuktian.

Dalam surat kedua yang dibuatnya, Nadiem mengaku sedih karena eksepsinya ditolak.

"Walaupun saya sedih dengan penolakan eksepsi saya hari ini, saya akan selalu menghormati proses hukum. Terima kasih saya pada masyarakat yang memberikan saya kesempatan untuk didengar. Saya sangat bersyukur melihat dukungan publik dan keluarga," ujar Nadiem.

Respons Ibunda dan Kuasa Hukum

Ibunda Nadiem Makarim, Atika Algadri mengaku kecewa dengan perlakuan yang didapatkan anaknya.

Ia menegaskan perlakuan terhadap anaknya melanggar hak asasi manusia.

"Dia sebagai seorang terdakwa punya hak asasi untuk berbicara. Itu sudah dua kali di sidang lalu dan hari ini. Bahwa dia tidak izinkan untuk berbicara," ucap Atika kepada awak media di PN Tipikor Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir pun mengaku keberatan kliennya tak diberikan hak bicara kepada awak media.

Ari menyebutkan itu melanggar hak asasi manusia.

"Dia (Nadiem) mempunyai hak untuk bicara ke publik. Kalau bicara saat ini, tidak ada keamanan yang mengancam," kata Ari, Senin (5/1/2026).

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
Live
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved