Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Tiga Kali Sidang Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Dua Kali Tulis Surat Untuk Media
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dua kali menulis dua surat sebagai keterangan dirinya untuk awak media.
Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Nadiem Makarim didakwa merugikan keuangan negara Rp 2,1 triliun dalam kasus pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).
Dalam pengadaan Chromebook jaksa menyebut Nadiem memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar.
Atas perbuatannya Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Surat-kedua-Nadiem-Makarim-dan-eks-Mendikbudristek-Nadiem-Makarim-221.jpg)