Ijazah Jokowi
Apa Itu Restorative Justice? Diajukan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di Kasus Ijazah Jokowi
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melayangkan surat permohonan restorative justice (RJ) di kasus ijazah Jokowi, apa itu?
Ringkasan Berita:
- Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melayangkan surat permohonan restorative justice (RJ) di kasus ijazah Jokowi.
- Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis diketahui bertemu Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/1/2026).
- Adapun dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, polisi membagi dua klaster tersangka.
TRIBUNNEWS.COM - Dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, melayangkan surat permohonan restorative justice (RJ).
Eggy Sudjana adalah Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang pertama kali melaporkan tudingan ijazah palsu di Bareskrim Polri pada 9 Desember 2024.
Sementara, Damai Hari Lubis merupakan seorang advokat dan aktivis hukum yang kerap menyoroti isu-isu sensitif.
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis diketahui bertemu Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/1/2026).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, membenarkan kedua tersangka sudah menyerahkan permohonan restorative justice pada pekan lalu.
"Iya masih dalam proses RJ-nya ya pilihan restorative justice adalah hak dari para pihak (pelapor ataupun terlapor) kami sebagai penyidik berada di posisi yang netral," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).
Mengenal Restorative Justice
Restorative Justice atau Keadilan Restoratif adalah suatu pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang dilakukan melalui proses dialog dan mediasi antara pelaku, korban, serta pihak terkait lainnya.
Dilansir laman resmi Kejaksaan Negeri Pidie, tujuan utama dari pendekatan ini adalah untuk memulihkan hubungan yang rusak akibat tindak pidana yang terjadi.
Jenis tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice meliputi tindak pidana ringan, perkara anak, perkara yang melibatkan perempuan sebagai pelaku maupun korban, serta perkara pecandu narkotika.
Pendekatan ini memberikan ruang untuk penyelesaian secara damai di luar proses konferensi formal.
Dasar hukum pelaksanaan Restorative Justice di Indonesia diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Hal ini menjadi bentuk nyata dari upaya humanis dalam penegakan hukum.
Baca juga: Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Disebut Ajukan Restorative Justice Soal Kasus Ijazah Jokowi
Berikut proses dan tahapan Restorative Justice sebagaimana dikutip dari laman KPU Kabupaten Yahukimo:
1. Identifikasi Kasus
Aparat penegak hukum menilai apakah kasus memenuhi syarat untuk diselesaikan secara restoratif, seperti tindak pidana ringan, adanya perdamaian, dan kesediaan pelaku serta korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Eggi-Sudjana-minta-maaf-kepada-Jokowi.jpg)